Lahan 46 Ribu Hektar, Kejati Sulut Kejar Dugaan Korupsi di 35 Perusahaan Tambang

Pihak Kejati Sulut saat konferensi pers di Lantai 4 Gedung Kejati Sulut, Manado, Rabu (22/7/2026).

Manado, DetikManado.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terus mengejar potensi kerugian negara di puluhan perusahaan tambang yang ada di Sulut. Ada sedikitnya 35 perusahaan, sedangkan berdasarkan data ada 46 ribu hektar luas lahan yang dikelola.

“Untuk satu perusahaan tambang saja yakni PT HWR, konsesi lahannya itu 100 hektar,” ungkap Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy saat jumpa pers di kantor Kejati Sulut pada, Rabu (22/7/2026).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, dari lahan konsesi seluas 100 hektar itu, pihak Kejati Sulut berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp15,04 Miliar. Angka itu didapatkan dari penelusuran terhadap 32 hektar lahan yang dihitung pada periode tahun 2020 hingga 2025.

“Artinya masih ada 68 hektar lagi yang masih kita dalami. Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2013 hingga 2026. Berapa banyak uang negara yang dikorupsi, yang bisa diselamatkan lagi dari 68 hektar ini,” tutur Kepala Kejati Sulut.

Jacob Hendrik Pattipeilohy mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki Kejati Sulut, ada 35 perusahaan tambang dengan enam diantaranya pemegang kontrak karya resmi. Sedangkan luas lahan yang dikelola mencapai 46 ribu hektar.

“Ini yang terus kita kejar. Berapa banyak yang bisa kita ambil dana negara. Bisa saja jumlahnya ratusan miliar,” tuturnya.

Dia mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya terbatas penetapan tersangka, namun bagaimana menyelamatkan uang negara. Uang ini akan kembali untuk warga Sulut.

“Jadi kita dapatkan orangnya, kita ambil hartanya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulut berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi sebanyak  Rp15.040.570.446. Uang negara yang berhasil diselamatkan dari  dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR periode 2020–2025.

Seluruh uang pengembalian kerugian negara tersebut kini telah dititipkan secara resmi ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga perkara ini memperoleh putusan hukum berkekuatan hukum tetap ( inkracht).

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, menegaskan bahwa penindakan kasus korupsi saat ini tidak lagi sekadar menjebloskan para pelaku ke dalam penjara, melainkan memprioritaskan pengembalian aset (asset recovery ) .

“Pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan aset (asset recovery ) . Penitipan uang Rp15,04 miliar di Bank BSI ini merupakan wujud komitmen transparan dan akuntabel Kejati Sulut untuk menyelamatkan uang rakyat,” tegas Jacob dalam konferensi pers di Lantai 4 Gedung Kejati Sulut, Manado, Rabu (22/7/2026).

Dalam penyelidikan skandal penambangan emas ini, Kejati Sulut telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu BT selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, BG (Pihak swasta/manajemen PT HWR) dan HJ, Pihak swasta/manajemen PT HWR. (yos)


Pos terkait