Mengaku Liburan ke Malaysia, WNI Dicegat Petugas Imigrasi Manado di Bandara

Seorang calon penumpang berinisial GR terpaksa menunda keberangkatannya saat hendak mengudara melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Rabu (22/7/2026).

Manado, DetikManado.com – Petugas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Kembali menggagalkan dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Seorang calon penumpang berinisial GR terpaksa menunda keberangkatannya saat hendak mengudara melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Rabu (22/7/2026).

GR yang sedianya menumpang pesawat Scoot Tiger Airways nomor penerbangan TR217 tujuan Singapura tersebut diduga petugas karena memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten saat pemeriksaan dokumen.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Alimuddin, yang didampingi Kepala Seksi Tikim, Riendy Lehardi, serta Kepala Sub-seksi Infokim, Arihta L. Sukatendel, menekankan bahwa tertundanya ini dilakukan demi perlindungan terhadap WNI dari potensi bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Saat wawancara awal sekitar pukul 12.50 Wita, yang bersangkutan mengaku hendak berwisata ke Johor Bahru, Malaysia. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan analisis dokumen, ditemukan banyak kejanggalan yang mengindikasikan tujuan sebenarnya tidak sesuai keterangan,” ujar Alimuddin dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa GR memiliki rekam jejak yang pernah bekerja di Kamboja selama kurang lebih tiga bulan. Selain itu, GR akhirnya mengakui akan mengunjungi pasangannya yang saat ini tengah bekerja di Malaysia.

Atas kejanggalan tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dengan pengamanan paspor serta tiket penerbangan guna pemeriksaan lebih mendalam, seraya memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor kepada yang bersangkutan.

 

Mencegah Sebelum Terlambat

Langkah pencegahan ini sejalan dengan Arah Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya peran fungsi pengawasan keimigrasian di pintu-pintu pengeluaran wilayah Indonesia.

“Pengawasan keimigrasian tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi WNI dari potensi eksploitasi, TPPO, maupun penempatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegas Hendarsam.

Ia menambahkan, seluruh jajaran Keimigrasian di Indonesia terus memperkuat sinergi untuk mencegah modus perampokan ilegal sejak dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Penundaan keberangkatan menuju GR menambah panjang daftar pencegahan yang dilakukan Imigrasi Manado.

Terhitung sejak Januari hingga Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado tercatat telah terjadi keberangkatan sebanyak 24 WNI yang terindikasi kuat akan bekerja secara nonprosedural maupun berpotensi menjadi korban TPPO.

Pihak Imigrasi Manado kembali mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri untuk selalu menempuh jalur resmi sesuai prosedur peraturan-undangan, serta jujur ​​saat memberikan keterangan kepada petugas demi keamanan dan keselamatan diri sendiri. (yos)


Pos terkait