Metode Sainte Lague dan Cara Pembagian Kursi DPR, DPRD di Pemilu 2024

Manado, DetikManado.com – Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggpta DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Menarik untuk disimak adalah cara penghitungan suara melalui Metode Sainte Lague.

Metode Sainte Lague dipakai untuk menghitung kursi DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI di Pemilu 2024. Apa dan bagaimana cara penghitungan suara dengan metode itu? Berikut ulasannya.

Bacaan Lainnya

Metode Sainte Lague ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.

Dasar hukum penerapan metode ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 415 ayat 2 Cara Perhitungan Metode Sainte Lague Gambaran penghitungan kursi legislatif dengan metode Sainte Lague.

Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. Partai yang sudah mendapatkan kursi, di penghitungan selanjutnya akan dibagi dengan bilangan pembagi yang lebih besar.

Misal dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil) terdapat 6 kursi. Pada hasil pemungutan suara, sejumlah partai memperoleh hasil sebagai berikut:

  1. Partai Anggur mendapat 40.000 suara
  2. Partai Blimbing mendapat 25.000 suara
  3. Partai Cempedak mendapat 15.000 suara
  4. Partai Duku mendapat 12.000 suara
  5. Partai Enau mendapat 9.000 suara.
  6. Partai Fantasi mendapat 6.000 suara

 

  1. Cara Menghitung Kursi Pertama

Untuk menghitung kursi pertama, maka masing-masing partai tersebut harus dibagi dengan angka ganjil 1. Berikut uraiannya:

  • Partai Apel 40.000/1 = 40.000
  • Partai Blimbing 25.000/1 = 25.000
  • Partai Cempedak 15.000/1 = 15.000
  • Partai Duku 12.000/1 = 12.000
  • Partai Enau 000/1 =     9.000
  • Partai Fantasi 6.000/1 = 000

Dengan demikian, partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai Apel dengan jumlah 40.000 suara.

 

  1. Cara Menghitung Kursi Kedua

Karena Partai Apel telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama, maka pada pembagian kursi kedua Partai Apel dibagi dengan angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Blimbing, Cempedak, Duku, Enau, dan Fantasi tetap dibagi angka 1 karena belum mendapatkan kursi.

  • Partai Apel 40.000/3 = 13.333
  • Partai Blimbing 25.000/1 = 25.000
  • Partai Cempedak 15.000/1 = 15.000
  • Partai Duku 12.000/1 = 12.000
  • Partai Enau 9.000/1 = 9.000
  • Partai Fantasi 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan hasil penghitungan, maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai Belimbing dengan perolehan 25.000 suara. Suara terbanyak dibandingkan partai lainnya.

 

  1. Cara Menghitung Kursi Ketiga

Pada penentuan kursi ketiga, penghitungan kursi Partai Apel dan Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil 3. Sementara itu, Partai Cempedak, Duku, Enau, dan Fantasi masih tetap dibagi dengan angka 1 karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.

–  Partai Apel 40.000/3 = 13.333

–  Partai Blimbing 25.000/3 = 8.333

–  Partai Cempedak 15.000/1 = 15.000

–  Partai Duku 12.000/1 = 12.000

–  Partai Enau 9.000/1 = 9.000

–  Partai Fantasi 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan penghitungan tersebut, Partai Cempedak memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 15.000. suara terbanyak dibanding partai lainnya.

 

 

  1. Cara Menghitung Kursi Keempat

Pada penghitungan kursi keempat, Partai Apel, Partai Blimbing dan Partai Cempedak masing-masing dibagi dengan angka 3, karena sebelumnya sudah memperoleh kursi. Sementara Partai Duku, Enau, dan Fantasi tetap dibagi angka 1.

– Partai Apel 40.000/3 = 13.333

–  Partai Blimbing 25.000/3 = 8.333

–  Partai Cempedak 15.000/3 = 5.000

–  Partai Duku 12.000/1 = 12.000

–  Partai Enau 9.000/1 = 9.000

–  Partai Fantasi 6.000/1 = 6.000

Berdasarkan penghitungan, maka Partai Apel memperoleh kursi keempat dengan jumlah suara terbanyak 13.333.

 

  1. Cara Menghitung Kursi Kelima

Dikarenakan Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya jumlah total suara Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Karena sudah mendapat 1 kursi, maka Partai Blimbing dan Partai Cokelat dibagi dengan angka 3, sedangkan Partai Duku, Enau dan Fantasi dibagi angka 1.

–  Partai Apel 40.000/5 = 8.000

–   Partai Blimbing 25.000/3 = 8.333

–   Partai Cempedak 15.000/3 = 5.000

–   Partai Duku 12.000//1 = 12.000

–   Partai Enau 9.000/1 = 9.000

–  Partai Fantasi 6.000/1 = 6000

Bedasarkan penghitungan, kursi kelima didapatkan oleh Partai Duku dengan perolehan suara terbanyak 12.000. jumlah ini melebih jumlah suara partai lainnya.

 

  1. Cara Menghitung Kursi Keenam

Dikarenakan Partai Apel sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai Apel akan dibagi dengan angka 5. Partai Blimbing dan Partai Cempedak dan Duku karena sudah mendapat 1 kursi dibagi dengan angka 3. Untuk Partai Enau dan Fantasi dibagi angka 1 karena belum mendapat kursi.

 

–  Partai Apel 40.000/5 = 8.000

–   Partai Blimbing 25.000/3 = 8.333

–   Partai Cempedak 15.000/3 = 5.000

–   Partai Duku 12.000//3 = 4.000

–   Partai Enau 9.000/1 = 9.000

–  Partai Fantasi 6.000/1 = 6000

 

Bedasarkan penghitungan, kursi keenam didapatkan oleh Partai Enau dengan perolehan suara terbanyak 9.000. Jumlah ini melebih jumlah suara partai lainnya.

Dengan demikian jumlah 6 kursi sudah terbagi habis di partai-partai dengan distribusi:

  • Partai Apel 2 kursi (kursi pertama dan keempat)
  • Partai Blimbing 1 kursi (kursi kedua)
  • Partai Cempedak 1 kursi (kursi ketiga)
  • Partai Duku 1 kursi (kursi kelima)
  • Partai Enau 1 kursi (Kursi keenam)
  • Partai Fantasi tidak mendapatkan suara.

Demikian contoh perhitungan suara calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Metode Sainte Lague. (Yoseph Ikanubun)

Komentar Facebook

Pos terkait