Manado, DetikManado.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Maryono menandatangani kesepakatan kerja bersama Wali Kota GS Vicky Lumentut dalam peresmian Rumah Tahanan untuk narapidana yang terpapar virus Covid-19.
Hadir dalam kegiatan ini Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly, Ketua Pengadilan Negeri Djamaludin Ismail, serta kepala Rutan Manado Yosep Antonius, Jumat (09/10/2020).
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Wali Kota dan jajaran yang telah membantu menyiapkan rumah singgah khusus tahanan,”ujar Kajari Manado Maryono.
Rumah singgah khusus tahanan tersebut menurut Maryono, berlokasi di Kelurahan Bumi Beringin Kota Manado, sebelumnya merupakan bangunan sekolah dasar yang sudah tidak digunakan lagi.
“Bangunan tersebut disulap untuk rumah singgah tahanan dengan memenuhi standar keamanan dan kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, tiap ruangan diberi jeruji besi termasuk diatas plafon kemudian diberi sanitasi, kamar mandi yang dilengkapi kamera pengawas CCTV serta kapasitas tempat tidur yang dapat menampung untuk 40 orang.
“Juga disiapkan petugas kesehatan dari Satgas Covid-19 kota Manado yang memantau kesehatan tahanan dan lingkungan serta pihak keamanan yang terdiri dari Polri, TNI, petugas Lapas atau rutan dan Satpol PP ,” tutur Maryono.
Dia menambahkan, selama masa pandemi ini tahanan penuntut umum Kejari Manado yang terpapar Covid-19 ada sekitar 40 orang.
“Dengan beroperasinya rumah singgah khusus tahanan dan narapidana ini sangat membantu dan meringankan beban Kejaksaan Negeri Manado,” tandasnya. (ml)