Mulai 27 Agustus 2024, KPU Sulut Buka Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Ketua Divisi Tekhnis Salman Saelangi, Ketua Divisi Hukum Meidy Tinangon, Ketua Divisi Parmas Awaluddin Umbola, dan Ketua Divisi Informasi Data Lanny Ointu, serta Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Senin (26/8/2024), saat jumpa pers. (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Mulai Selasa (27/8/2024) pukul 08.00 Wita, KPU Sulut membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut untuk Pilkada 2024. Pendaftaran pasangan calon ini akan berakhir pada, Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 Wita.

” Kami sudah melakukan pertemuan dengan semua stakeholders, guna memastikan persiapan untuk kegiatan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada besok hari,” ujar Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Ketua Divisi Tekhnis Salman Saelangi, Ketua Divisi Hukum Meidy Tinangon, Ketua Divisi Parmas Awaluddin Umbola, dan Ketua Divisi Informasi Data Lanny Ointu, serta Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Senin (26/8/2024).

Bacaan Lainnya

Kenly Poluan memaparkan, pertemuan itu juga dihadiri para utusan parpol yang dimaksudkan agar pendaftaran calon.nanti berjalan lancar aman dan tertib.

”Yang pasti selama tiga hari pendaftaran akan dipersiapkan sebaik mungkin,” ujarnya.

Salman Saelangi menjelaskan, untuk pengumuman pendaftaran sudah dimulai sejak 24-26 Agustus. Pembukaan pendaftaran akan dimulai tanggal 27 Agustus akan dibuka pukul 08.00 Wita dan ditutup pukul 16.00 Wita.

“Pada tanggal 28 Agustus sama waktu pendaftaran. Nah, yang tanggal 29 Agustus pembukaan pukul 08.00 Wita dan penutupan pendaftaran pukul 23.59 Wita,” papar Salman Saelangi.

Dia mengatakan, untuk pendaftaran, paslon yang akan diterima didampingi Ketua dan Sekretaris parpol serta formulis B Persetujuan parpol dari DPP masing-masing dan B Pencalonan KWK.

“Ini komponen penting yang akan datang saat pendaftaran,” ujarnya sambil menambahkan, syarat untuk pencalon berdasarkan PKPU Nomor 8, dan sudah ada perubahan PKPU Nomor 10 2024.

“Ambang batas PKPU Nomor 10 tahun 2024, yang sudah mengakomodir putusan MK Nomor 60. Hal ini sudah ditetapkan sejak tadi malam PKPU Perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2024 mengikuti ambang batas tersebut atau yang terbaru, ” tuturnya.

Meidy Tinangon menjelaskan, sudah ditetapkan Keputusan KPU Provinsi Sulut Nomor 152 tahun 2025 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik, atau gabungan partai politik, peserta pemilihan umum tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024.

“Syarat minimal suara sah parpol adalah 10 persen dari akumulasi suara sah,” tutur Meidy Tinangon. (yos)

Komentar Facebook

Pos terkait