Kakas, DetikManado.com – Pemerintah Desa Totolan di Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut, melaksanakan Musdes (Musyawarah Desa) Khusus dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Hukum Tua Desa Totolan Herbi Tairas pada, Selasa (4/3/2025), mengatakan berdasarkan hasil Musdes Khusus maka untuk penerima BLT Desa Totolan tahun 2025 sebanyak 27 KPM atau 15 persen dari total Dana Desa.
“Kriteria penerima BLT adalah warga miskin atau rentan miskin, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), punya anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas,” papar dia.
Herbi Tairas mengatakan, Musdes Khusus penerima BLT Rp.300.000 setiap bulan sepanjang tahun 2025 dihadiri Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa dan BPD.
Hukum Tua Rambunan Amian di Kecamatan Sonder, Villy Sangkay mengatakan bahwa sesuai hasil Musdes Khusus, untuk Rambunan Amian menetapkan 23 KPM BLT untuk tahun 2025. (herdy)














