Manado, Detikmanado.com – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut resmi menahan seorang pria berinisial SA alias Sehan, Selasa (12/04/2022).
Tersangka yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Kota Kotamobagu ini diduga melakukan pengancaman terhadap Kasatlantas Polres Kotamobagu Iptu Shirley Mangelep melalui media social.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Tersangka resmi ditahan di Rutan Polda Sulut sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2022,” ujarnya, Selasa malam.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi di Polres Kotamobagu tanggal 10 Maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 1 April 2022.
“Proses penyidikan kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Sulut. Dan saat pemeriksaan, Penyidik memperoleh bukti yang cukup, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka,” tandasnya.