BITUNG, DetikManado.com– Pedagang di Pasar Girian, Kota Bitung, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam melakukan penataan dan penertiban kawasan pasar.
Namun, para pedagang menegaskan agar kebijakan tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan relokasi.
Salah satu pedagang ikan di Pasar Girian, Yahya Tuliki, mengatakan pihaknya mendukung penataan pasar karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ruang Milik Jalan (Rumija).
“Pada prinsipnya kami mendukung penataan pasar, karena itu sudah diatur dalam Perda Trantib,” ujar Yahya kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Meski demikian, Yahya menilai dalam aturan tersebut tidak secara spesifik mengatur soal relokasi pedagang. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan penataan pasar tidak berujung pada pemindahan pedagang ke lokasi lain.
“Dalam Perda tidak dijelaskan secara eksplisit soal relokasi. Jadi kami berharap penataan ini tidak berkedok relokasi. Kalau relokasi, tentu kami akan menolak,” tegasnya.
Yahya juga menyoroti adanya informasi yang beredar terkait kemungkinan pemindahan pedagang, termasuk pedagang yang berjualan di lahan milik pemerintah, ke lokasi lahan swasta.
“Ada kabar pedagang di lahan pemerintah juga akan dipindahkan ke lokasi milik swasta. Kami berharap itu tidak benar. Kalau sampai terjadi, tentu bisa merusak citra pemerintah daerah, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung,” katanya.
Meski menyampaikan kekhawatiran tersebut, Yahya menegaskan pedagang tetap mendukung upaya penataan pasar selama bertujuan menciptakan kenyamanan dan kelancaran aktivitas di kawasan pasar.
“Kami mendukung penataan agar tidak terjadi kemacetan di dalam area pasar,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap, telah memimpin rapat koordinasi lintas sektor terkait rencana penataan Pasar Girian. Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait guna memastikan penataan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
(Jamal Gani)














