Manado, DetikManado.com – Personel Polsek Amurang mengamankan seorang pelaku penganiayaan, yang terjadi di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, pada akhir Agustus 2022.
Dihubungi Jumat (16/12/2022) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan terkait penangkapan warga Minahasa Selatan itu.
“Pelaku adalah warga Desa Kapitu berinisial RT (45). Pria ini diamankan di Kelurahan Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, pada Rabu (14/12/2022) malam,” ujarnya.
Pelaku yang sempat buron 4 bulan, tanpa sebab diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap korban bernama Ronni Cacomba (45) sesama warga Desa Kapitu.
“Saat korban sedang duduk di teras rumahnya, tiba-tiba pelaku datang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang,” ungkap Abast.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke RS Kalooran Amurang untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Selang beberapa bulan pencarian, didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku hingga polisi langsung gerak cepat menjemput yang terduga pelaku.
“Saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Abast. (Yoseph Ikanubun)