Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Rancangan itu diajukan melalui rapat paripurna yang digelar di DPRD Kotamobagu, Kotamobagu, Sulut,npada Senin (10/7/2023) malam. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST didampingi dua Wakil Ketua yakni Syarifuddin Juaedi Mokodongan SH dan Herdi Korompot.
Wakil Wali (Wawali) Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH yang hadir membacakan sambutan tertulis Wali Kota Ir Hj Tatong Bara.
Dalam sambutannya, Nayodo Koerniawan menyatakan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 sekaligus sebagai bentuk nyata dari upaya untuk terus mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan APBD Tahun 2022, seluruh jajaran Pemkot Kotamobagu terus berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
Selain itu, berupaya sebaik mungkin mengoptimalkan penggunaan anggaran, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Alhamdulillah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, Pemkot Kotamobagu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Nayodo mengutip sambutan tertulis Tatong Bara.
Raihan opini WTP 10 kali berturut-turut itu, lanjut dia, tidak lepas dari kerja keras serta komitmen tinggi, kemitraan yang baik, maupun dukungan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.
“Oleh karena itu, saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya disertai ucapan terima sebesar-besarnya, ‘syukur moanto’ kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu,” ungkap Nayodo.
Hal ini disampaikannya lantaran DPRD Kotamobagu terus memberikan saran, masukan serta dukungan penuh dalam menyukseskan pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini.
Selain Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Pemkot Kotamobagu juga mengajukan ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
“Payung hukum atau Ranperda Kearsipan ini menjadi sangat penting, mengingat arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan sebagai bukti dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan kemasyarakatan di daerah ini,” jelas Nayodo.
Untuk diketahui, selain diikuti oleh sebagian besar anggota DPRD, rapat paripurna tersebut turut pula dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten sekretaris daerah (sekda), pimpinan dan pejabat dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kotamobagu, serta camat hingga para lurah/sangadi se-Kotamobagu. (Nicolaus Paath)