Pemkot Kotamobagu Kaji Penghapusan Pos Parkir Tepi Jalan, Siapkan Sistem Elektronik untuk Jaga PAD

Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib memimpin rapat Forkopimda di Aula Gedung KPU Kotamobagu.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai mengkaji penghapusan sistem pos parkir di sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap regulasi baru mengenai retribusi parkir dan dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, di Aula Gedung KPU Kotamobagu, Rabu (15/07/2026).

Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, perwakilan Kodim 1303/Bolaang Mongondow, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Bacaan Lainnya

Dalam forum tersebut, pemerintah bersama unsur Forkopimda menyamakan persepsi terkait penyesuaian sistem pengelolaan parkir agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah.

Wali Kota Weny Gaib mengungkapkan, saat ini terdapat enam titik pos parkir yang menjadi sumber PAD, di antaranya berada di Jalan Ibolian, Jalan Kartini, dan kawasan Bumbungon. Namun, keberadaan parkir di tepi jalan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Penarikan retribusi parkir mengikuti Peraturan Daerah sehingga mekanisme penarikan retribusi parkir di badan jalan harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Weny.

Meski demikian, ia memastikan perubahan sistem tersebut tidak akan mengurangi upaya pemerintah dalam menjaga PAD. Salah satu alternatif yang tengah dikaji ialah pembangunan kantong atau bahu parkir yang memenuhi ketentuan hukum, disertai penerapan sistem pembayaran parkir secara elektronik yang terhubung langsung dengan Dinas Perhubungan.

Menurutnya, digitalisasi parkir akan meningkatkan transparansi, mempermudah pengawasan, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Selain penataan parkir, Wali Kota juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima yang memanfaatkan bahu jalan. Pemerintah akan melibatkan Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi serta menyiapkan lokasi yang lebih representatif bagi para pedagang.

“Kita tidak ingin bahu jalan berubah fungsi menjadi tempat berdagang. Penataannya harus dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan mata pencaharian masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta menilai perubahan sistem parkir perlu dibarengi sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami alasan perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, pendekatan persuasif juga harus dikedepankan, khususnya kepada para pedagang yang selama ini memanfaatkan badan jalan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengingatkan agar pemerintah menyiapkan regulasi yang jelas, mulai dari mekanisme pengelolaan, penempatan petugas, pemasangan rambu, hingga sistem pengawasan.

“Semua harus dipersiapkan secara matang agar masyarakat memahami aturan yang baru dan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Kajari juga mendorong sinergi antara Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kotamobagu, Satpol PP, dan seluruh instansi terkait agar sistem parkir yang baru nantinya dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum.

Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Kotamobagu.
Menurutnya, penyesuaian sistem parkir harus dibarengi kajian teknis yang matang, termasuk menyangkut rekayasa lalu lintas, penentuan lokasi parkir, dan aspek keselamatan pengguna jalan.

Melalui rapat Forkopimda tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap dapat merumuskan sistem pengelolaan parkir yang lebih modern, transparan, sesuai regulasi, serta tetap mampu menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah. (Dayat)


Pos terkait