Tomohon, DetikManado.com – Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut SE mengatakan dalam rangka memaksimalkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut, diperlukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik.
“Hal ini sejalan dengan pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan Publik dan Penandatanganan Penetapan/Perjanjian Kinerja Perubahan Organisasi Tahun 2022, di Terung Kabasaran Kolongan, Tomohon, Sulut, Rabu (16/11/2022).
Wenny menjelaskan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik guna memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian dilakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan .
“Di samping itu evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sangat bermanfaat agar unit penyelenggara pelayanan publik dapat menentukan langkah-langkah perbaikan ke depannya supaya pelayanan prima sebagaimana diharapkan oleh masyarakat dapat terealisasi,” terang Wenny.
Melihat pentingnya evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, maka pihaknya mengharapkan perhatian dan keseriusan seluruh peserta untuk mengikuti rapat koordinasi evaluasi pelayanan publik dan penandatanganan penetapan/perjanjian kinerja perubahan organisasi tahun 2022 Pemerintah Kota Tomohon ini dengan serius.
“Sehingga pengetahuan yang nantinya didapat dari kegiatan ini dapat diterapkan dan memperbaiki serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Wenny.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Penetapan/Perjanjian Kinerja Perubahan Organisasi oleh Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH yang didampingi Wakil Walikota Tomohon dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tomohon, Edwin Roring SE ME.
Sebagai informasi, rapat ini hihadiri jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon. (Stefanus Goni)