Pemuda dan Dosa Diam: Membaca Tanggung Jawab Moral Hannah Arendt di Tengah Normalisasi Ketidakadilan

Oleh: Dr Ferley Bonifasius Kaparang SH MH

Ada sesuatu yang perlu kita pertanyakan setiap kali Hari Sumpah Pemuda diperingati: apakah kita sungguh-sungguh mewarisi keberanian pemuda 1928, atau sekadar mengulang sumpah yang kehilangan daya gugatnya?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Kita hidup di sebuah negara yang menempatkan hukum sebagai fondasi kehidupan bernegara, tetapi pada saat yang sama terus menghadapi persoalan serius mengenai korupsi, kualitas peradilan, perlindungan hak warga negara, dan pembatasan kekuasaan. Kita merayakan demokrasi, tetapi demokrasi tidak cukup diukur dari keberadaan pemilu. Kita mengagungkan persatuan, tetapi persatuan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kritik.

Di tengah situasi demikian, ada satu persoalan yang jarang dibicarakan secara serius: ketika ketidakadilan berlangsung, apa tanggung jawab moral mereka yang mengetahui, tetapi memilih diam? Pertanyaan inilah yang membuat pemikiran Hannah Arendt, filsuf politik abad ke-20, relevan untuk membaca kembali makna Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2026.

Ketika hukum kehilangan keberanian moral

Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak undang-undang, lembaga peradilan, dan aparat penegak hukum. Negara hukum adalah negara yang bersedia membatasi kekuasaannya sendiri melalui hukum, menjamin hak warga negara, serta memastikan bahwa setiap orang diperlakukan secara setara di hadapan hukum.

Persoalannya, hukum dapat kehilangan makna substantif ketika hanya dipahami sebagai instrumen untuk mempertahankan ketertiban, sementara keadilan dan kebebasan warga ditempatkan sebagai urusan sekunder. Hukum memang membutuhkan kepastian. Negara juga membutuhkan stabilitas. Namun, keduanya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak-hak dasar warga negara. Ketertiban yang dibangun dengan membungkam kritik mungkin terlihat tenang dari luar, tetapi ketenangan bukan ukuran tunggal bagi sehatnya demokrasi.

Data World Justice Project Rule of Law Index 2026 memberi alasan untuk melakukan refleksi serius. Indonesia memperoleh skor 0,51 dari skala 0 sampai 1 dan berada di peringkat ke-75 dari 143 negara. Skor Indonesia turun dari 0,52 pada 2025. Faktor peradilan pidana memperoleh skor 0,37, sementara faktor ketiadaan korupsi memperoleh 0,42 dan hak-hak fundamental 0,45. Data ini dapat diperiksa melalui profil resmi Indonesia dalam Rule of Law Index 2026.

Angka tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh sistem hukum Indonesia gagal. Namun, ia merupakan peringatan bahwa pembangunan institusi dan keberadaan aturan belum dengan sendirinya menjamin tegaknya negara hukum. Kita perlu bertanya: apakah hukum telah bekerja sebagai pembatas kekuasaan, atau justru berisiko digunakan untuk memperluasnya? Apakah warga merasa terlindungi ketika menyampaikan kritik, atau justru khawatir bahwa pendapat yang berbeda akan membawa konsekuensi hukum?

Pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai sikap anti pemerintah. Justru, kemampuan mengajukan pertanyaan semacam itulah yang membedakan warga negara dalam demokrasi dari sekadar penonton kekuasaan.

Stabilitas dan jebakan kepatuhan

Dalam politik, kata stabilitas sering terdengar meyakinkan. Siapa yang tidak menginginkan negara yang aman, pemerintahan yang efektif, dan masyarakat yang tertib? Akan tetapi, persoalan muncul ketika stabilitas dijadikan alasan untuk menunda keadilan, mempersempit ruang kritik, atau menganggap perbedaan pendapat sebagai gangguan.

Kritik terhadap kebijakan pemerintah bukanlah serangan terhadap negara. Pemerintah dan negara bukanlah dua hal yang identik. Pemerintah adalah penyelenggara kekuasaan yang dapat dikritik, dievaluasi, dan dimintai pertanggungjawaban. Negara, sebaliknya, merupakan rumah bersama yang keberlangsungannya membutuhkan partisipasi warga. Karena itu, membela negara tidak selalu berarti membela pemerintah. Dalam keadaan tertentu, membela negara justru berarti mengingatkan pemerintah ketika kebijakannya berpotensi menyimpang dari konstitusi, merugikan masyarakat, atau mengabaikan hak warga negara.

Prinsip tersebut memperoleh relevansi konkrit melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 28 Agustus 2026. Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian terhadap Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, serta menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut menegaskan pentingnya pengujian konstitusional terhadap norma hukum yang berpotensi membatasi kebebasan warga negara. Ia juga mengingatkan bahwa kehormatan lembaga negara tidak boleh ditempatkan sedemikian rupa sehingga menghilangkan ruang bagi kritik publik. Tentu saja, kebebasan mengkritik bukan kebebasan tanpa tanggung jawab. Kritik tetap harus dibedakan dari ancaman, kekerasan, dan tindakan melawan hukum lainnya. Namun, kritik terhadap kebijakan publik, pejabat, dan lembaga negara tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai tindakan yang merusak negara. Demokrasi tidak mensyaratkan warga selalu sepakat. Demokrasi mensyaratkan agar perbedaan pendapat dapat disampaikan, dipertimbangkan, dan diperdebatkan tanpa rasa takut yang tidak semestinya.

Hannah Arendt dan bahaya berhenti berpikir

Dalam Eichmann in Jerusalem: A Report on the Banality of Evil (1963) gagasan yang dikenal sebagai banalitas kejahatan, Arendt mengangkat persoalan tentang ketidakberpikiran (thoughtlessness) dan tanggung jawab individu melalui pengamatannya terhadap Adolf Eichmann, pejabat Nazi yang terlibat dalam pelaksanaan deportasi orang Yahudi. Refleksinya menantang kita untuk melihat bahwa tindakan yang mengerikan dapat berlangsung dalam sistem birokrasi ketika individu berhenti menilai tindakannya secara mandiri dan berlindung di balik perintah, rutinitas, atau kewajiban jabatan. Gagasan ini harus digunakan secara hati-hati. Tidak setiap persoalan politik dapat disamakan dengan kejahatan Nazi, dan Arendt tidak mengajarkan bahwa setiap orang yang diam otomatis bersalah. Namun, pemikirannya membantu kita memahami bahaya ketika kepatuhan menggantikan pertimbangan moral. Dalam kehidupan demokrasi, bahaya tersebut dapat muncul dalam bentuk yang lebih sehari-hari. Seseorang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi memilih tidak peduli karena pelakunya berasal dari kelompok yang didukungnya. Seseorang menyaksikan ketidakadilan, tetapi menganggapnya wajar karena korban bukan bagian dari lingkaran sosialnya. Ada pula orang yang menolak kritik bukan karena argumentasinya keliru, melainkan karena kritik itu dianggap mengganggu stabilitas atau merusak citra pihak yang disukai.

Dalam situasi semacam itu, persoalannya bukan hanya keberanian untuk berbicara. Persoalan yang lebih mendasar adalah kesediaan untuk berpikir. Arendt mengingatkan kita bahwa manusia tidak dapat begitu saja menyerahkan tanggung jawab moral kepada sistem, atasan, mayoritas, atau kebiasaan sosial. Seseorang tetap perlu mempertimbangkan apa yang sedang dilakukannya dan apa akibat tindakannya bagi orang lain. Dari sini, istilah “dosa diam” dapat dipahami sebagai metafora moral: bukan bahwa setiap keheningan merupakan kesalahan, melainkan bahwa ketidakpedulian yang disengaja dapat menjadi persoalan ketika seseorang menolak mempertimbangkan ketidakadilan yang terjadi di hadapannya. Diam karena menghadapi ancaman tentu berbeda dari diam karena menikmati keadaan yang menguntungkan dirinya. Kita perlu memahami perbedaan itu agar kritik terhadap sikap apatis tidak berubah menjadi penghakiman terhadap mereka yang sedang berjuang melindungi keselamatannya.

Namun, sebelum menyebut “diam” sebagai persoalan moral, kita perlu membedakan dua keadaan yang secara etis tidak sama: diam karena takut menghadapi ancaman dan diam karena memilih tidak peduli terhadap ketidakadilan.

Tidak Semua Diam Adalah Dosa

Sebelum menghakimi mereka yang memilih diam, ada satu hal yang perlu dibedakan: tidak semua keheningan lahir dari ketidakpedulian, dan tidak setiap orang yang tidak bersuara berarti kehilangan keberanian moral.

Ada orang yang diam karena takut kehilangan pekerjaan, mengalami intimidasi, menghadapi ancaman terhadap keselamatan dirinya, atau khawatir keluarganya menjadi korban. Dalam keadaan seperti itu, diam dapat menjadi cara bertahan hidup. Kita tidak bisa menuntut keberanian yang sama dari setiap orang tanpa memahami risiko yang mereka hadapi. Menuntut seseorang berbicara tanpa memedulikan ancaman yang mengitarinya justru dapat menjadi bentuk ketidakadilan baru. Tanggung jawab melindungi kebebasan warga tidak boleh dibebankan seluruhnya kepada individu yang paling rentan. Negara dan institusi publik juga berkewajiban menciptakan ruang aman agar kritik dapat disampaikan tanpa intimidasi.

Namun, persoalannya berbeda ketika diam tidak lagi lahir dari ketakutan, melainkan dari ketidakpedulian. Ada orang yang mengetahui ketidakadilan, tetapi memilih tidak memikirkannya karena merasa tidak dirugikan. Ada yang menyaksikan penyalahgunaan kekuasaan, tetapi menganggapnya wajar selama dilakukan oleh kelompok yang didukungnya. Ada pula yang menolak mendengar kritik bukan karena kritik itu terbukti keliru, melainkan karena kebenarannya berpotensi mengganggu kenyamanan dan kepentingannya sendiri.

Pada titik inilah diam menjadi persoalan moral.

Hannah Arendt membantu kita memahami perbedaan tersebut melalui refleksinya tentang berpikir dan tanggung jawab individu. Dalam Eichmann in Jerusalem, Arendt menelaah bagaimana seseorang dapat terlibat dalam kejahatan yang mengerikan ketika ia berhenti melakukan penilaian moral secara mandiri dan berlindung di balik rutinitas, perintah, atau bahasa birokrasi. Gagasannya tentang thoughtlessness bukan berarti bahwa setiap orang yang tidak berpikir mendalam pasti melakukan kejahatan. Namun, ia memperingatkan kita tentang bahaya ketika seseorang tidak lagi bersedia menguji secara kritis apa yang sedang dilakukannya dan apa akibatnya bagi orang lain.

Dalam kehidupan demokrasi, bahaya itu dapat hadir dalam bentuk yang tidak selalu dramatis. Ia muncul ketika kita membenarkan kesalahan karena pelakunya adalah orang yang kita sukai; ketika kita menganggap penderitaan kelompok lain bukan urusan kita; atau ketika kita lebih sibuk mempertahankan citra kekuasaan daripada mempertanyakan apakah kekuasaan itu dijalankan secara adil. Karena itu, “dosa diam” sebaiknya tidak dipahami sebagai tuduhan terhadap semua orang yang memilih tidak berbicara. Istilah ini adalah peringatan moral terhadap pembiaran yang disengaja: ketika seseorang memiliki ruang untuk menilai, memahami, atau mengambil sikap yang bertanggung jawab, tetapi memilih menutup mata karena ketidakadilan tersebut tidak mengusik kepentingannya.


Pos terkait