Manado, DetikManado.com – Rektor Unsrat Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie M Eng IPU ASEAN Eng mengatakan, sejak menjadi rektor sampai saat ini tidak pernah sekalipun melakukan pencopotan jabatan tugas tambahan seperti Wakil Dekan (Wadek), Ketua Jurusan (Kajur), Koordinator Program Studi (Korprodi) pada semua fakultas di lingkungan Unsrat.
“Karena hal itu merupakan kewengan Dekan yang kemudian diusulkan untuk ditetapkan dan dilantik oleh Rektor,” tuturnya pada, Jumat (25/7/2025).
Dia memaparkan, untuk kasus Dr Lucky Dotulong SE MSi pada prinsip normatif bukan pencopotan dari jabatan tugas tambahan sebagai Kajur Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Namun dipindahtugaskan dan diangkat dalam jabatan negeri yang lain sebagai Kepala Laboratorium tingkat universitas pada Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Unsrat.
“Hal ini sesuai amanat Statuta Unsrat Tahun 2018, pasal 41 ayat 5, huruf d,” ujarnya.
Rektor Unsrat menetapkan Dr Lucky Dotulong SE MSi sesuai prosedur lazimnya diusulkan oleh Dekan FEB.
Unsrat sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sama dengan PTN lainnya di Indonesia tidak memiliki jabatan struktural yang diberikan kepada tenaga pendidik/dosen melainkan hanya jabatan tugas tambahan.
“Oleh karena itu untuk jabatan tugas tambahan tidak dikenal istilah promosi dan demosi. Promosi dan demosi merupakan terminologi pada jabatan struktural,” ujarnya memungkasi. (yos)















