Wali Kota Kotamobagu dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Tertib Administrasi dan Perlindungan Keluarga

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menerima kunjungan Ketua Pengadilan Agama Kotamobagu, Achmad N., di ruang kerja Wali Kota.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Pengadilan Agama Kotamobagu memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, tertib administrasi kependudukan, perlindungan perempuan dan anak, serta akses masyarakat terhadap layanan hukum. Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, di ruang kerjanya, Kamis (02/07/2026).

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah agenda strategis, salah satunya sinkronisasi data antara Pengadilan Agama Kotamobagu dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu. Langkah ini bertujuan mempercepat pembaruan data administrasi kependudukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti perceraian, perubahan status perkawinan, maupun perubahan data kependudukan lainnya.

Bacaan Lainnya

Selain mendukung pelayanan administrasi yang lebih cepat dan akurat, sinkronisasi data tersebut juga diharapkan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran.

Agenda lainnya yang menjadi perhatian adalah upaya pencegahan perkawinan usia dini melalui penguatan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah Kota dan Pengadilan Agama berencana menyusun Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan kerja sama dalam pelaksanaan edukasi, sosialisasi, penguatan peran keluarga, sekolah, tokoh agama, serta berbagai pihak terkait guna menekan angka perkawinan usia dini.

Tak hanya itu, kedua institusi juga membahas penguatan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat kurang mampu agar akses terhadap konsultasi dan bantuan hukum semakin luas.

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menyambut baik sinergi yang terus dibangun bersama Pengadilan Agama Kotamobagu.

“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik sinergi yang terus dibangun bersama Pengadilan Agama Kotamobagu,” ujarnya.

Wali kota memaparkan, kolaborasi itu merupakan bagian dari komitmen kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, mulai dari penguatan tertib administrasi kependudukan, pencegahan perkawinan usia dini melalui edukasi dan penguatan keluarga, hingga perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

“Saya berharap seluruh rencana kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan Wali Kota, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pihaknya segera mengoordinasikan penyusunan MoU sebagai payung hukum pelaksanaan kerja sama.

Selain itu, Pemkot juga akan memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pengadilan Agama, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta instansi terkait lainnya guna melakukan sinkronisasi data, monitoring, dan evaluasi secara berkala.

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, tata kelola pemerintahan berbasis data, perlindungan perempuan dan anak yang lebih optimal, serta peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan. (Dayat)


Pos terkait