Ondong, DetikManado.com – Kepala BPKPD Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Rolly Korengkeng memenuhi panggilan pihak Polres Sitaro, dengan mendatangi Mapolres Sitaro, Senin (11/11/2024).
Rolly dipanggil terkait adanya isu yang viral beredar di jejaring media sosial. Berkembang isu diduga seorang ASN di Pemkab Sitaro yang diberhentikan pada tahun 2015 silam, namun gajinya masih dibayarkan kurang lebih 9 tahun terakhir.
“Isu itu tidak benar. Kami sudah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut,” tampik Rolly, seusai menjalani pemeriksaan, Senin (11/11/2024) sore.
Rolly menegaskan, setiap ASN yang sudah diberhentikan secara tidak terhormat atau dipecat langsung diproses administrasinya dan tidak lagi menerima gaji.
“Kami sangat mengapresiasi atas langkah yang diambil pihak Polres Sitaro. Sebagai warga yang baik kita harus patuh pada hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.
Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi SE melalui Kasat Reskrim Iptu Roply Saribatian SH, mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BPKPD Sitaro Rolly Korengkeng.
“Seperti biasa kita akan mendalami kasus ini. Pengembangannya, beberapa hari ke depan kita akan memanggil beberapa pejabat untuk tindak lanjut kasus ini,” tandasnya.(jack)