Polda Sulut Ungkap Kasus Prostitusi Online

Manado,DetikManado.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan satu orang lelaki berinisial HW (19), yang bertindak selaku mucikari terhadap seorang perempuan yang berinisial ITN yang diduga sebagai korban kasus penjualan orang.

Polisi mengamankan pelaku tersebut di sebuah hotel di daerah Singkil, Kota Manado, Kamis (03/10/2019) pukul 21.45 Wita.

Bacaan Lainnya

Direskrimum melalui AKP M Aswar Nur SIK selaku Kanit Resmob Polda Sulut menjelaskan pada akhir bulan Maret tahun 2019, tersangka menawarkan kepada korban untuk melayani tamu laki-laki dengan menggunakan aplikasi Mechat dengan menggunakan foto profil korban. “Setelah melakukan pemesanan korban dan tersangka menuju sebuah hotel yang terletak di wilayah Singkil,” bebernya.

Lanjutnya, tamu laki-laki yang dilayani oleh korban ternyata seperti kejadian yang terjadi di dalam kamar hotel dan tersebar ke media sosial melalui grup WhatsApp dan Facebook. “Kami telah menyerahkan pelaku ke Subdit IV Ditkrimum Polda Sulut untuk pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (ml)


Pos terkait