Manado, DetikManado.com – Kepala Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut dr Grace L Punuh MKes sudah menegaskan bahwa pihaknya merekomendasikan pembekuan izin operasional SMK Ichthus Manado. Kebijakan ini diambil setelah terjadinya kasus pembunuhan guru agama oleh salah satu siswa di sekolah itu.
Setelah lebih dari seminggu Punuh mengeluarkan pernyataan itu, ternyata pihak sekolah belum menerima surat rekomendasi itu. “Hingga saat ini kami belum menerima surat rekomendasi itu,” ungkap Kepala SMK Ichthus Manado Katharina Lapagu SPd, Senin (04/11/2019).
Punuh saat dikonfirmasi, Selasa (05/11/2019), mengaku surat tersebut berada di tangan Kepala Bidang SMK Dinas Dikda Sulut Debby Mamangkey. “Surat itu ada di Kabid SMK,” ujar Punuh.
Sementara itu, Mamangkey yang dikonfirmasi kebingungan menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan dia mengatakan, hal bisa ditanyakan ke Kepala Dinas. Namun setelah didesak, dia mengatakan, surat itu sementara berproses dan segera akan dikirim ke SMK Ichthus Manado. “Kita akan segera kirim ke sekolah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak SMK Ichthus Manado mengaku belum menerima surat rekomendasi pembekuan izin operasional sekolah tersebut. Bahkan sudah mengecek sampai ke Kemdikbud ternyata tidak ada surat rekomendasi pembekuan izin operasional. (joe)