Manado, DetikManado.com – Pengadilan Negeri (PN) Manado menggelar sidang putusan perkara pembunuhan guru oleh 2 orang siswa SMK Ichthus Manado, Senin (02/11/2019).
Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Franklin Tamara, vonis kepada terdakwa FL selama 10 tahun dan OU 8 tahun penjara. Sesuai dengan UU Pidana Pasal 340 dan 338 KUHP.
Silvia Walalangi, istri korban menanggapi putusan hakim tersebut. Dirinya mengaku menerima semua keputusan tersebut. “Walaupun di dalam hati saya kurang puas dengan hasil putusan, tapi saya harus berbuat apalagi. Karena hakim sudah memberikan keputusan dengan sistem Peradilan Anak,” katanya.
Dia juga mengatakan setelah kasus ini dirinya berharap sistem Peradilan Anak tersebut harus dikoreksi dalam artian harus dibedakan anak selaku korban maupun anak selaku pelaku kejahatan. “Jangan lagi dilindungi oleh sistem Peradilan Anak. Dalam kasus ini mereka secara berencana telah melakukan pembunuhan,” tegasnya.
Menurutnya, sistem hukum di Indonesia perlu dikoreksi lagi oleh lembaga-lembaga yang terkait karena ini anak di bawah umur 18 tahun namun telah melakukan tindakan seperti orang dewasa yaitu pembunuhan berencana. “Koreksilah sistem peradilan anak dengan memasukkan pasal-pasal yang ketika oknum anak di bawah umur melakukan kesalahan, pelanggaran atau dengan secara sengaja menghilangkan nyawa manusia, maka dia tidak lagi dilindungi lagi dengan UU ini,” jelas Walalangi.
Dirinya berharap ke depannya ada solusi dari pemerintah terkait dengan sistem peradilan yang berlaku di Indonesia terlebih khusus sistem Peradilan Anak. “Sistem ini kalau belum dikoreksi akan di manfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (ml)