Manado, DetikManado.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan.
Kejadian tersebut terjadi di jalan raya perkebunan Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, Minsel, Sulut, pada hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku, pria berinisial RR (23), sudah diamankan di Desa Mopolo pada hari Selasa (14/3/2023),” ujar dia, Jumat (17/3/2023).
Dijelaskan Kombes Pol Jules, penganiayaan terjadi karena salah paham antara pelaku dengan korban bernama Kevin Seko (18), warga Desa Mopolo Esa.
“Korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor bergerak dari Desa Mopolo Esa menuju Desa Pontak. Saat melintas di jembatan kompleks perkebunan Desa Mopolo Esa, ia berpapasan dengan terduga pelaku, yang juga sedang mengendarai sepeda motor,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.