Tombulu, DetikManado.com – RM alias Robert (40) dan AB alias Arial (50), warga Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel, Senin (02/09/2019).
Keduanya tersangka yang diduga terlibat kasus judi togel online ini diamankan di tempat berbeda, yakni Desa Tombatu Dua dan Desa Tombatu Tiga, Mitra.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara SIK kepada media mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan oleh aparat, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua orang tersebut.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan berang bukti berupa Handphone, Kartu ATM, Tab, Laptop, Buku Rekening, serta uang tunai senilai Rp 1.783.000,” ungkap Gumara.
Lanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. (dem)