Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Berinisial RS di Bitung

Ilustrasi penikaman. (Foto: shutterstock.com)

Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap terduga pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Kejadian ini terjadi di kompleks lorong Smagir, Kelurahan Girian Bawah, Kota Bitung, Sulut, pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

“Terduga pelaku berinisial RS (19) ditangkap di Kelurahan Girian Bawah, empat jam setelah kejadian,” ujar Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi.

Bacaan Lainnya

Dia menyebut, dugaan penganiayaan tersebut terjadi dipicu karena dendam pelaku terhadap korban bernama Claudio Tampi.

“Pelaku menaruh dendam terhadap korban karena pacarnya yang dulu lebih memilih berpacaran dengan korban daripada pelaku,” ucap Ipda Iwan.

Karena sudah dirasuki dendam, kata Iwan, pelaku kemudian mendatangi tempat kerja korban di Alfamart Girian dan melakukan penganiayaan.

“Pelaku langsung menampar korban di pipi kanan sebanyak 1 kali, kemudian korban sempat melawan namun pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggangnya sehingga korban langsung melarikan diri. Namun korban terjatuh di lorong Smagir sehingga pada saat itu pelaku langsung menikam korban,” ungkap Ipda Iwan.

Korban mengalami luka tikaman di bagian tangan kiri sebanyak 2 kali dan di pantat sebanyak 1 kali. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi melarikan diri.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sebuah senjata tajam jenis pisau badik sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi. (Ali Akbar)


Pos terkait