Lolak, DetikManado.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolmong menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran minuman keras (miras) yang diedarkan tanpa izin, Sabtu (8/6/2024) malam.
Kasatresnarkoba Polres Bolmong Iptu Juddy RI Alie mengatakan, dalam KRYD tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis cap tikus.
“KRYD kami lakukan di wilayah Kecamatan Lolak, dengan memeriksa beberapa tempat yang diduga mengedarkan atau menjual miras tanpa izin resmi,” ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan kurang lebih 131,7 liter miras jenis cap tikus.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bolmong untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dia menambahkan, KRYD ini akan terus dilakukan sebagai upaya cipta kondisi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Terutama untuk mengantisipasi peredaran miras, narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Masyarakat diimbau untuk menghindari miras, narkoba maupun obat keras jenis apapun karena selain dampaknya berbahaya bagi kesehatan juga bisa berhadapan dengan hukum,” ujarnya. (yos)