Polres Kepulauan Sitaro Amankan Cap Tikus 1.075 liter dan 240 Botol

Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi SE (kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Roply Saribatian, saat jumpa pers di Mako Polres Sitaro, Rabu (26/3/2025).

Ondong, DetikManado.com – Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di bumi Karangetang Mandolokang Kolo-kolo, Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar operasi razia minuman beralkohol.

Teranyar, Polres Sitaro berhasil mengamankan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 1.075 liter dan 240 botol.

Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi SE didampingi Kasat Reskrim Iptu Roply Saribatian, mengatakan, pelaksanaan operasi tersebut dilaksanakan sejak tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 25 Maret 2025.

“Berbagai tindak kejahatan yang terjadi belakangan ini biang keroknya karena minuman beralkohol. Oleh karena itu perlu ada penertiban,” tegas Kapolres saat jumpa pers, Rabu (26/3/2025) di Mako Polres Sitaro.

Iwan menyebutkan, operasi penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dilaksanakan di beberapa titik yaitu Pelabuhan Penyeberangan Kampung Minanga, Pelabuhan Penumpang Ulu Siau, Terminal Angkutan Luar Kota di Ulu dan Pelabuhan Penyeberangan Pehe.

“Cap tikus yang kita amankan ini disalurkan dari luar daerah melalui Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Penyeberangan Munte Likupang Minahasa Utara dan Pelabuhan Manado. Modusnya sama menggunakan kapal penumpang atau kapal Verri yang sudah dikemas dalam bentuk dos atau kemasan plastik bening,” terang Kapolres.

Iwan mengungkapkan, sampai saat ini belum ada pemilik cap tikus yang diamankan. Namun, dia menegaskan, aturan yang dilanggar tersebut bakal berproses hukum.

“Sesuai aturan, yang melanggar bisa dijerat hukuman pidana penjara 2 tahun sampai 5 tahun,” pungkasnya.(jack)


Pos terkait