Polres Minahasa Tenggara Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pantai Lakban

Ilustrasi borgol. (Foto: pexels.com)

Minahasa Tenggara, DetikManado.com – Kasus tewasnya pria bernama Agisanto Modeong (30) warga Buyat, Kabupaten Bolmong Timur di Pantai Lakban Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut, berhasil diungkap aparat Polres Minahasa Tenggara.

Hal itu disampaikan saat press conference di Markas Polres Minahasa Tenggara pada, Kamis (2/5/2024), dipimpin oleh Wakapolres Kompol Frangky Ruru.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, kasus ini diawali dengan penemuan mayat di Pantai Lakban. Kemudian dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

“Polisi bergerak cepat dan menangkap 3 dari 4 pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda masing-masing BK, HT dan VT,” ungkap dia.

Dari penyelidikan diketahui, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 03.00 Wita, di Pantai Lakban.

Saat itu korban bersama rekannya berpapasan dengan rombongan pelaku. Tiba-tiba para pelaku memukul dan menikam korban dan temannya.

Teman korban sempat melarikan diri, sedangkan korban akhirnya tewas di lokasi kejadian.

“Para pelaku diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” ujarnya. (yos)

 


Pos terkait