Polres Tomohon Amankan Pelaku KDRT di Kakaskasen

Menurut korban pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa, hingga membuatnya menderita secara fisik dan psikis. (foto : Ist)

Tomohon, DetikManado.com – Tim URC Torosik Polres Tomohon meringkus lelaki FM (33) warga Kakaskasen Lingkungan VII, Tomohon Utara, Kota Tomohon, Selasa (23/07/2019) dini hari.

FM diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya MT (37) pada Minggu (21/07/2019), di rumah mereka.

Bacaan Lainnya

Menurut Katim URC Torosik Bripka Yanny Watung penangkapan FM merupakan tindak lanjut Laporan Polisi nomor : LP/366/VII/Sulut/SPKT/Res-Tomohon, yang dilaporkan oleh korban sesaat usai kejadian.

“Kejadiannya sekitar pukul 04.30 WITA. Korban bersama anaknya saat itu sedang tidur, tiba-tiba mendengar teriakan pelaku agar dibukakan pintu rumah,” jelas Watung.

Lanjutnya, korban dengan rasa kesal membuka pintu, dan langsung didorong pelaku hingga jatuh tersungkur ke lantai. Pelaku kemudian masuk kamar dengan cara kasar, lalu mengambil seorang anaknya yang sedang tertidur pulas.

Korban berusaha menghalangi dan terjadi tarik-menarik antara keduanya. Lagi-lagi pelaku mendorong korban hingga terjatuh, bahkan juga mencekik leher korban hingga tak berdaya.

“Korban menuturkan, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa, hingga membuatnya menderita secara fisik dan psikis,” jelas Watung.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih dalam,” ucap Sukti. (dem)


Pos terkait