Pria di Manado Setubuhi Gadis Belia Berusia 14 Tahun

Ilustrasi persetubuhan. (sumber: nusabali.com

 

Manado, DetikManado.com – Seorang pria di Manado diringkus aparat Polresta Manado. Penyebabnya? Pria itu menyetubuhi seorang gadis belia di Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pria berinisial RK (20) itu diamankan di sekitar Kecamatan Tuminting.

“Pria berinisial RK diamankan pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 Wita,” ujar Abast, Selasa (1/11/2022) pagi.

Peristiwa tersebut dilakukan pelaku terhadap korban yang baru berusia 14 tahun, sejak bulan Agustus 2022 dengan modus rayuan.

“Diduga dalam keadaan mabuk di salah satu tempat kos, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan, yang dilakukan sejak bulan Agustus 2022,” ungkap Abast.

Peristiwa tersebut akhirnya diketahui oleh ayah korban yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Ayah korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan polisi,” kata Abast.

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email