Pria Paruh Baya di Amurang Diamakan Bersama Barang Bukti Judi Togel

Ilustrasi penangkapan pelaku.

Manado, DetikManado.com – Upaya Polres Minahasa Selatan (Polres Minsel) untuk memberantas judi togel online terus dilakukan.

Baru-baru ini ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minsel mengamankan seorang terduga pelaku judi togel online yang beroperasi di wilayah Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan pelaku judi togel tersebut.

“Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial DT (62), warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang,” jelas Abast, Rabu (09/11/2022) di Mapolda.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku tersebut, berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Uwuran Satu ada praktek judi online.

“Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sudah beberapa kali terjerat hukum dengan kasus yang sama, pada hari Jumat 04 November 2022 lalu,” ujar Abast.

Pelaku langsung dibawa ke Polres Minsel untuk diperiksa penyidik. Bersama pelaku, diamankan juga barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 361 ribu, 1 buah HP Android, kupon pasangan dan alat tulis.

Kombes Pol Jules Abraham Abast juga memberikan apresiasi kepada warga yang turut berperan menyampaikan informasi keberadaan praktek judi online di lingkungannya.

“Kami sampaikan terimakasih kepada warga atas peran aktif dalam menjaga kamtibmas, yang memberikan informasi terkait dengan tindak pidana perjudian togel ini,” pungkasnya. (Mikhael Labaro)

Komentar Facebook

Pos terkait