Manado,DetikManado.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut memenangkan Praperadilan dari tersangka kasus korupsi atas nama pemohon DS di Pengadilan Negeri Manado Selasa (08/11/2022).
Sidang Praperadilan ini bernomor 12/Pid.pra/2022 di PN Manado pada Pengadilan Tipikor dengan pemohon DTS dan termohon Kapolda Sulut CQ.
Ditreskrimsus Polda Sulut terkait penanganan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Insil Baru- Insil Induk, pada Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow T.A 2020 yang dikerjakan oleh PT.Gading Asli sejati, yang penanganannya ditangani Penyidik Subdit Tipidkor.
Dalam proses sidang Praperadilan pemohon meminta pada hakim menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon karena penyidik telah melakukan rekayasa dalam penyidikan dan Pemohon bukanlah merupakan pihak terkait dalam pekerjaan karena tidak masuk dalam kepengurusan PT Gading Asli sejati.
Tidak hanya itu pemohon juga menyatakan penahanan tidak sah terhadap Pemohon yg dilakukan oleh Termohon karena tidak dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.
Namun Hakim praperadilan atas nama Alvi Sahrin Usup telah memutuskan perkara praperadilan tersebut pada tanggal 8 November 2022 dengan menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, yang artinya Polda Sulut memenangkan Praperadilan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Nasriadi membenarkan bahwa Sidang Praperadilan tersebut berjalan lancar dan dimenangkan pihak Polda Sulut.
“Ya benar, kami Ditreskrimsus sebagai termohon menang dalam Praperadilan tersebut, sejak awal kami yakin bahwa penyidikan dan pengembangan kasus ini sudah tepat,” ungkap Nasriadi.
Diketahui Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk.
“Dimana pekerjaan ini dibawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2020,” tandasnya.
Untuk diketahui,penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.(Mikhael Labaro)