(Menimbang Batas Kekuasaan Negara dalam Perspektif Konstitusi dan Hak Asasi Manusia)
Oleh: Dr. Ferley Bonifasius Kaparang, SH. MH
Indonesia sedang berada pada persimpangan penting dalam politik hukum pemberantasan kejahatan. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian serius dan kini ditargetkan untuk diselesaikan DPR pada Desember 2026. Kehadiran regulasi tersebut tentu patut diapresiasi. Negara memang membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar, membekukan, menyita, dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana.
Tetapi ada satu pertanyaan yang tidak boleh tenggelam di tengah tuntutan publik agar RUU tersebut segera disahkan: Apakah demi mengejar aset hasil kejahatan, negara boleh diberi kekuasaan yang hampir tanpa batas untuk mengambil harta warga negara? Pertanyaan ini bukan upaya membela koruptor. Justru sebaliknya. Pertanyaan ini adalah upaya memastikan agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan dengan cara yang pada akhirnya merusak prinsip negara hukum yang hendak kita pertahankan. Sebab, negara hukum bukan hanya negara yang kuat menghukum penjahat. Negara hukum adalah negara yang kuat melawan kejahatan sekaligus kuat menahan dirinya sendiri agar tidak menjadi sewenang-wenang.
Memahami Hak Milik Sebagai Hak Konstitusional
Perampasan aset menyentuh wilayah paling sensitif dalam kehidupan warga negara yaitu hak milik. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Frasa “tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang” harus menjadi jantung politik hukum perampasan aset. Artinya, konstitusi tidak memberikan kekebalan kepada harta hasil kejahatan. Tetapi konstitusi juga tidak memberikan cek kosong kepada negara untuk merampas harta seseorang. Di sinilah letak persoalannya. Hasil kejahatan tidak boleh dilindungi sebagai hak milik, tetapi hak milik yang sah juga tidak boleh dikorbankan hanya karena negara memiliki kecurigaan. Maka, perampasan aset harus selalu berada di antara dua kepentingan yang sama-sama konstitusional: kepentingan negara untuk memberantas kejahatan dan kepentingan warga negara untuk memperoleh perlindungan terhadap kesewenang-wenangan.
Konstitusi tidak mengatakan bahwa hak milik bersifat absolut dan tidak dapat dibatasi. Akan tetapi, konstitusi melarang pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang. Artinya, negara dapat melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi perampasan tersebut harus memenuhi standar konstitusional. Di sinilah Pasal 28J UUD 1945 menjadi penting. Konstitusi memungkinkan pembatasan hak dan kebebasan melalui undang-undang untuk tujuan yang sah, antara lain penghormatan terhadap hak orang lain, keamanan, ketertiban umum, dan tuntutan yang adil dalam masyarakat demokratis. Maka, secara konstitusional dapat dirumuskan sebuah prinsip Hak milik bukan hak yang absolut, tetapi pembatasan terhadap hak milik juga tidak boleh absolut.
Negara Harus Mengejar “Uang”, Bukan Mengabaikan Hukum
Selama ini pemberantasan kejahatan terlalu sering berorientasi pada pelaku. Pelaku ditangkap. Pelaku diadili. Pelaku dipenjara. Tetapi kemudian muncul pertanyaan: di mana uangnya?
Kejahatan ekonomi, korupsi, pencucian uang dan kejahatan terorganisasi tidak berhenti ketika pelaku masuk penjara. Kejahatan tetap menghasilkan keuntungan ekonomi yang dapat diwariskan, dialihkan, disamarkan, atau dinikmati oleh pihak lain. Karena itu, pendekatan follow the money dan asset recovery memang menjadi kebutuhan. Dalam konteks inilah RUU Perampasan Aset mempunyai urgensi. DPR sendiri menyatakan bahwa regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemulihan kerugian negara dan memperjelas cakupan aset yang dapat dirampas, termasuk aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai sarana tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian akibat tindak pidana. Namun, efektivitas tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran. Hukum yang efektif tetapi tidak adil bukanlah hukum yang ideal dalam negara demokrasi konstitusional.
Bahaya Terbesar: Ketika Kekuasaan Merampas Tidak Dikontrol
Kita harus belajar dari satu prinsip sederhana dalam ketatanegaraan “Semakin besar kewenangan negara, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme kontrol.” Kewenangan perampasan aset adalah kewenangan yang luar biasa besar. Bayangkan apabila aparat dapat menyatakan bahwa suatu aset diduga berkaitan dengan tindak pidana, membekukannya, menyitanya, kemudian negara mengambil alihnya tanpa mekanisme pengadilan yang kuat. Di titik itu, masalahnya bukan lagi sekadar pemberantasan korupsi. Masalahnya telah berubah menjadi konstitusionalitas kekuasaan negara. Karena itu, perampasan aset tidak boleh didesain sebagai rezim yang menempatkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang sekaligus: menuduh, membuktikan, memutus, dan mengambil aset. Jika semua fungsi tersebut terkonsentrasi dalam satu tangan, maka prinsip check and balance kehilangan maknanya. Dalam negara hukum, pengadilan harus menjadi benteng terakhir. Bukan sekadar memberikan stempel terhadap tindakan aparat, tetapi benar-benar menguji apakah aset tersebut mempunyai hubungan hukum dengan tindak pidana dan apakah tindakan negara telah memenuhi prinsip proporsionalitas.
Perampasan Tanpa Pemidanaan: Efektif, Tetapi Harus Diawasi
Salah satu isu paling menarik dalam politik hukum perampasan aset adalah kemungkinan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF). Secara sederhana, mekanisme ini memungkinkan perampasan aset dalam keadaan tertentu tanpa harus menunggu seseorang terlebih dahulu dipidana. Secara praktis, gagasan tersebut dapat menjawab persoalan yang selama ini terjadi. Bagaimana jika pelaku meninggal dunia? Bagaimana jika pelaku melarikan diri? Bagaimana jika pelaku tidak diketahui? Bagaimana jika aset sudah dialihkan kepada pihak lain? Bagaimana jika kejahatan dapat dibuktikan melalui jejak aset, tetapi proses pemidanaan pelaku mengalami hambatan? Negara membutuhkan jawaban terhadap persoalan tersebut. Namun, NCBAF tidak boleh berubah menjadi NCBDP: Non-Conviction Based Destruction of Property Rights. Jangan sampai karena seseorang belum dapat dipidana, negara kemudian menjadikan asetnya sebagai objek penghukuman tanpa perlindungan prosedural yang memadai. Jika mekanisme perampasan tanpa pemidanaan diterapkan, maka harus terdapat kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, hak keberatan, hak menghadirkan bukti, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, dan mekanisme pemulihan apabila perampasan terbukti keliru. Dengan kata lain: yang boleh dipercepat adalah pemulihan asetnya, bukan proses menghilangkan hak warga negaranya.
Mencari Formula Keadilan Dalam Beban Pembuktian
Persoalan lain yang sangat sensitif adalah pembuktian. Memang terdapat situasi tertentu ketika pemilik aset lebih mengetahui asal-usul kekayaannya daripada negara. Tetapi kewajiban menjelaskan asal-usul aset harus dibedakan dengan anggapan bahwa seseorang bersalah karena tidak mampu menjelaskan kekayaannya. Jika prinsip tersebut diterapkan secara serampangan, maka hukum dapat berubah menjadi “Buktikan bahwa hartamu bukan hasil kejahatan.” Ini merupakan logika yang berbahaya. Negara tidak boleh menjadikan ketidakmampuan seseorang memberikan penjelasan sebagai satu-satunya dasar untuk merampas hartanya. Harus terdapat bukti awal yang kuat, hubungan antara aset dan tindak pidana, serta proses pembuktian yang dapat diuji di hadapan pengadilan. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru membunuh asas praduga tak bersalah.
Dalam rezim perampasan aset, terutama yang menggunakan pendekatan unexplained wealth atau ketidakseimbangan antara kekayaan dan penghasilan yang sah, negara mungkin menghadapi kesulitan membuktikan secara langsung hubungan antara aset dan tindak pidana. Di sisi lain, pemilik aset sering kali berada pada posisi yang lebih mengetahui asal-usul kekayaannya. Karena itu, dapat muncul gagasan untuk membebankan sebagian kewajiban penjelasan kepada pemilik aset. Namun, pendekatan tersebut harus dirancang secara hati-hati. Jangan sampai mekanisme pembuktian terbalik berubah menjadi “jika seseorang tidak mampu menjelaskan hartanya, maka hartanya dianggap milik negara.” Formula seperti ini sangat berbahaya dalam negara hukum. Sebab, seseorang dapat memiliki harta yang sah tetapi dokumentasi kepemilikannya tidak lengkap. Sebaliknya, seseorang dapat memiliki aset yang sangat kompleks karena faktor bisnis, warisan, investasi, atau transaksi keluarga. Oleh karena itu, apabila pembuktian terbalik atau kewajiban memberikan penjelasan mengenai asal-usul aset diterapkan, harus ada batasan, standar pembuktian, pengawasan hakim, kesempatan membantah, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Hak Asasi Manusia Bukan Tameng Bagi Koruptor
Perdebatan mengenai perampasan aset sering terjebak dalam dikotomi yang keliru. Seolah-olah perlindungan HAM berarti negara tidak boleh merampas aset hasil korupsi. Pandangan tersebut keliru. Hak asasi manusia bukanlah instrumen untuk memberikan kekebalan kepada pelaku kejahatan. Sebaliknya, HAM justru menuntut negara agar pemberantasan kejahatan dilakukan melalui mekanisme yang adil, transparan dan tidak diskriminatif. Jika seseorang terbukti memperoleh kekayaan dari korupsi, pencucian uang, narkotika atau tindak pidana lainnya, mempertahankan hasil kejahatan atas nama hak milik justru bertentangan dengan keadilan.
Hak milik memperoleh perlindungan hukum karena hukum mengakui legitimasi kepemilikannya. Hasil kejahatan tidak boleh memperoleh legitimasi hanya karena telah berubah bentuk menjadi aset. Namun demikian, prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya Negara tidak boleh menganggap semua aset seseorang sebagai hasil kejahatan hanya karena pemiliknya sedang menjadi tersangka atau terdakwa. Di sinilah keseimbangan antara kepentingan publik dan HAM harus dibangun.















