Bitung, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus, Jumat (26/03/2021) pagi.
Polisi mengamankan barang bukti di dalam mobil Toyota Innova polisi DB 1737 BC. Informasi diperoleh, miras captikus tersebut milik pria berinisial RP (48), warga Ranaan Lama, Motoling, Minahasa Selatan.
Penangkapan miras tersebut berwal dari informasi masyarakat bahwa mobil tersebut disinyalir sering mengangkut dan mengedarkan cap tikus ke Kota Bitung.
“Tim segera melakukan penyelidikan dan melihat mobil tersebut lewat di sekitar Manembo-nembo. Tim lalu menghadang mobil di depan RSUD,” ungkap Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw.
Lanjutnya, dalam penggeledahan mobil berwarna hitam itu, tim mendapati 17 karung dan 5 jerigen berisi miras jenis cap tikus, dengan total sekitar 430 liter.
“Pengemudi mobil sekaligus pemilik miras tidak melakukan perlawanan saat penangkapan,” jelas Sumampouw.
Tambahnya, saat ini barang bukti dan pemiliknya telah diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (ml)