Minahasa Utara, DetikManado.com – Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) Cap Tikus di pelabuhan Munte, Kecamatan Likupang Barat, Januari lalu.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang digelar oleh Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH SIK MHdan Kasat Narkoba Iptu Fandi Ba’u SIK yang dipimpin langsung oleh Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi di Aula Satya Haprabu, Mapolres Minut. Selasa (11/02/2020).
Dalam keterangannya, Grace mengatakan pada 26 Januari 2020 sebanyak 50 dos miras cap tikus siap dikirim ke Kepulauan Talaud. Namun atas informasi dari masyarakat dan kerja keras aparat kepolisian, Satuan Narkoba mampu menggalkan pengiriman tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Fandi Ba’u SIK menambahkan bahwa pengiriman kali ini dengan modus operandi miras disimpan dalam kemasan botol air mineral sebanyak 1200 botol, yang dimasukkan kedalam 50 dos. Kemudian dimuat dengan truk yang ditutupi dengan barang sembako serta bahan bangunan yang siap dikirim ke Kepulauan Talaud.
Lebih lanjut Fandi mengatakan, karena ini tergolong kasus tindak pidana ringan, maka tidak dilakukan penahanan tehadap pelaku. “Tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi (10 Februari lalu) dengan putusan membayar denda sebesar 500 ribu rupiah atau sanksi penjara 3 bulan, sesuai Perda miras yang dikeluarkan pemerintah provinsi Sulut,” ujarnya yang juga mengingatkan barang bukti akan dimusnahkan pada pekan depan.(rau)