Tomohon, DetikManado.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga penggelapan dan pengrusakan mobil mikrolet Suzuki 1000, yang terjadi di kelurahan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Selasa (25/06/2019).
Pengelapan dilakukan seorang lelaki berinisial FP (16) beralamatkan Woloan, Kecamatan Tomohon Barat.
Berdasarkan laporan yang diterima di Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tomohon, Tim Resmob bergegas mendalami dan menyelidiki terduga di seputaran tempat tinggal terduga di Kelurahan Kamasi, Tomohon Tengah.
Tim Resmob dipimpin Bripka Bima Pusung menerangkan bahwa yang menjadi korban adalah pemilik kendaraan perempuan Hertensi Tombokan (58) beralamatkan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan.
Tim bergerak menuju Kelurahan Talete dan mendapati satu unit kendaraan milik pelapor Mikrolet Suzuki 1000 DB 1351 GL dalam keadaan rusak berat terparkir. Menurut korban pemilik kendaraan bahwa sudah hampir dua bulan terduga tidak ada kabar berita tentang kendaraan tersebut.
Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata sang terlapor yang juga seorang sopir ini sedang mengendarai angkot lain di bilangan Paslaten Tomohon Timur.
Tanpa perlawanan terduga langsung diamankan oleh Tim Resmob dan digiring ke Markas Polres untuk dimintai keterangan.
Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait melalui Kepala Satuan Reskrim Polres AKP Ikhwan Sukri membenarkan atas laporan dari korban pelapor. “Saat ini kendaraan Mikrolet Suzuki Carry 1000 DB 1351 GL menjadi barang bukti di Mapolres dan terduga dalam pemeriksaan Piket Reskrim,” ujar Kasat.(dem)