Tanggapan Ketua KPPA Unima Terkait Pencabulan Siswi SMP di Tomohon

Ketua Pusat KPPA FIS Unima Dr Ruth S Umbase MHum.

Tondano, DetikManado.com – Dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan JF alias Jef (58) terhadap salah satu siswi SMP di Tomohon mendapat tanggapan. Salah satunya datang dari Kajian Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Unima.

Ketua Pusat KPPA FIS Unima Dr Ruth S Umbase MHum mengatakan, masa hukuman yang sesuai dengan tindakan pelaku telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. “Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Umbase kepada DetikManado.com saat dikonfirmasi, Sabtu (04/01/2020).

Bacaan Lainnya

Dia memaparkan, ketentuan tindak pidana terhadap pelaku juga telah diatur dalam UU tersebut. Ayat 2 ketentuan pidana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Umbase mengatakan, perbuatan pencabulan tersebut sangat tercela. “Semoga segera dapat diproses lebih lanjut dan (pelaku, red) mendapatkan hukuman sesuai peraturan yg berlaku,” katanya.

Pengajar di Jurusan Pendidikan Sejarah Unima ini menambahkan, korban dapat ditangani oleh Tim Satgas Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).

Diberitakan sebelumnya, Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan pelaku JF alias Jef (58) warga kelurahan Kakakasen Satu Kecamatan Tomohon Utara, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (02/01/2020) terkait tindakan percabulan terhadap salah satu siswi SMP di Kota Tomohon, sebut saja Mawar (12).

Informasi dari korban, dia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 9 kali, sejak korban masih duduk di bangku SD kelas 4 sampai SMP. Dan setiap selesai menyetubuhinya, pelaku memberinya uang untuk tutup mulut Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

Kapolres Tomohon AKBP Raswin B Sirait SIK SH MSi melalui Kasubbag Humas Iptu A Mamahit membenarkan kejadian tersebut. “Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pihak keluarga sudah membuat laporan polisi,” ucap Iptu Mamahit. (rf)


Pos terkait