Sosialisasi Penyidikan Tindak Pidana oleh Bareskrim Polri

Manado, DetikManado.com – Sosialisasikan Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,Tim Bareskrim Polri dipimpin Ketua Tim Kombes Pol Antonius Pujianto menggelar rapat pertemuan di Hotel Aryaduta Manado, Kamis (24/10/2019).

Pertemuan ini diikuti para Kasubdit dan para Kasat Reskrim di jajaran Polda wilayah Indonesia Timur, yaitu Sulut, Sulsel, Sulteng, Sulbar, Sultra, Gorontalo, Papua dan Papua Barat. Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto membuka secara resmi kegiatan ini.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Kapolda menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim sosialisasi dari Bareskrim Polri. “Regulasi ini sangat-sangat urgen dan bermanfaat karena banyak mengatur tentang kewenangan Penyidik. Saya menganggap ini merupakan kebutuhan organisasi,” katanya.

Dia juga mengatakan Perkap ini nantinya bukan hanya diketahui para Penyidik tapi harus diketahui semua anggota Polri. “Semua Perkap wajib diketahui seluruh anggota Polri bukan hanya penyidik saja,” ucap Kapolda.

Kapolda berharap dengan adanya Perkap ini akan lebih mempermudah proses penyidikan dan bisa memberikan proteksi dari bebagai macam intervensi terhadap penyidikan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bareskrim Polri yaitu Kombes Pol Lucky Ariansyah, Kombes Pol Nurhadi dan AKBP Supriyadi. (ml)


Pos terkait