TONDANO, DetikManado.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Stvri J.F Tenda memberikan kritikan atas sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang kurang berpihak pada masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa.
Dikatakan Stvri Tenda, ada program – program Pemerintah yang tidak relevan dengan realita yang ada dimasyarakat, seperti Kartu Jaminan Kesehatan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Minahasa sampai saat ini masih membingungkan banyak warga karena kurangnya sosialisasi sehingga masyarakat harus mengeluarkan sejumlah uang ketika ada di Rumah Sakit dan sampai saat ini belum ada solusi, tenaga kesehatan belum menerima upah, Dana Kelurahan untuk pembangunan fisik bukan saja untuk non fisik, taman kota Kawangkoan yang tak kunjung dibangun sejak musim pandemi, dan lainnya.
“Sejauh mana program-program Pemerintah tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan apakah program-program tersebut diarahkan untuk mengatasi permasalahan yang benar-benar relevan dengan kebutuhan warga. Ini tentu berkaitan dengan kebijakan dan komitmen dari pembuat keputusan dari tingkat Kabupaten sampai Desa dan Kelurahan di Minahasa” tegas Stvri Tenda Anggota Komisi I DPRD Minahasa.
Stvri Tenda yang baru selesai melaksanakan reses bersama para legislator di Daerah Pemilihan IV, Kawangkoan Raya, Sonder dan Tompaso Raya menjelaskan reses DPRD untuk menyerap aspirasi dari masyarakat termasuk kontrol akan kinerja Pemerintah sampai kepada para Hukum Tua atau Lurah yang bermuara pada kesejahteraan rakyat.
“Penggunaan dan pengelolaan dana desa harus akuntable/transparan dan sesuai aturan serta jadwal karena berdampak pada penilaian Kriteria Kinerja oleh kementerian keuangan yang akan memberi penghargaan Alokasi Kinerja Dana Desa sebagai tambahan dari dana desa yang telah ditetapkan di masing – masing desa.
Dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus tegas dan tepat sesuai ketentuan, jangan terbuai dengan perasaan. Demikian pula pembuatan jalan di Desa, saluran air dan lainnya tak perlu mengharapkan bantuan Pemkab karena ada Dana Desa” ucap Stvri Tenda yang juga Anggota Banggar DPRD Minahasa.
Stvri Tenda juga mengkritisi proses pengangkatan perangkat Pemerintah di Kelurahan, jangan ada titipan dan harus sesuai dengan Peraturan Bupati.
“Camat dan Lurah harus tegas soal pengangkatan perangkat kelurahan karena harus sesuai Perbup nomor 37 tahun 2021 tentang Lingkungan Dalam Kelurahan di Kabupaten Minahasa” ungkap legislator asal Kawangkoan Utara ini.
Sebagai representasi masyarakat Minahasa harapan kami sebagai Wakil Rakyat, kiranya Camat, Lurah dan Hukum Tua sebagai garda terdepan agar terus meningkatkan kinerja yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa dan ini menjadi bahan evaluasi akan memasuki tahun 2025″ tutup Stvri Tenda. (herdi)