Tempat Usaha Akan Ditutup Sementara Saat Pilkada 2020 di Sulut, Ini Edarannya

Wali Kota Manado Vicky Lumentut. (Foto: Ist)

Manado, DetikManado.com – Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat usaha selama pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 berlangsung.

Kepada DetikManado.com, Lumentut mengatakan menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wagub Provinsi Sulut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado, tanggal 9 Desember tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Virus Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Maka Pemerintah Kota Manado mengimbau pelaku usaha industri dan perdagangan agar dapat membuka tempat usaha pada tangga 9 Desember 2020 mulai pukul 15.00 Wita,” singkat Lumentut, Senin (7/12/2020). (ml/tr-01)

Komentar Facebook
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait