Manado, DetikManado.com – Menjelang Pilkada serentak tahun 2020, Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat tidak perlu takut datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Karena sudah pasti diberlakukan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, juga pengamanan ketat pihak kepolisian bersama TNI dan Linmas. Jadi situasinya pasti sehat dan damai,” ujar Abast, Senin (7/12/2020).
Kombes Pol Abast menjelaskan, standar protokol kesehatan yang diterapkan di TPS di antaranya tersedianya tempat mencuci tangan, handsanitizer, pengukuran suhu tubuh, pengaturan jarak dan tetap diwajibkan memakai masker. Kemudian seluruh petugas pemilihan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, face shield, dan sarung tangan.
“Masyarakat jangan terpengaruh isu segelintir oknum yang pesimis terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Standar protokol kesehatan diterapkan secara ketat, salah satunya tinta sebagai tanda bahwa pemilih sudah menyalurkan hak pilihnya, dalam Pilkada 2020 ini diteteskan ke jari, tidak dicelup,” ungkap Abast.
Setelah mencoblos, masyarakat diminta segera kembali ke rumah masing-masing, tidak perlu berkerumun di TPS. Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan, masyarakat juga tidak perlu melihat proses penghitungan suara di TPS, agar tidak terjadi kerumunan.
“Setelah mencoblos, masyarakat diwajibkan langsung pulang. Jangan berkerumun bahkan berjabat tangan. Tidak perlu melihat penghitungan suara, karena akan diumumkan oleh penyelenggara Pilkada dengan mekanisme tertentu,” ungkap Abast.
Terkait metode penghitungan cepat atau quick count perolehan hasil suara paslon, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah bersifat final. Hasil resmi perolehan suara paslon diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Masyarakat pun diminta untuk melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya, tidak bereuforia berlebihan untuk merayakan kemenangan paslon yang didukungnya, baik berdasarkan hasil quick count maupun keputusan KPU. Jika hal tersebut nekad dilakukan, maka aparat keamanan pasti akan melakukan tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Karena sudah jelas ada Undang-Undang atau KUHP, Pergub, Perwako atau Perbup, juga maklumat Kapolri yang melarang keras hal tersebut. Kalau masih nekad, pasti dibubarkan dan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku oleh aparat keamanan,” tegas Kombes Pol Abast.
Menjelang masa tenang Pilkada 2020, pihak kepolisian bersama TNI dan instansi terkait terus meningkatkan patroli cipta kondisi, baik berskala besar maupun kecil, yang salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya praktek money politic. Di masa tenang ini pihak kepolisian bersama Bawaslu juga aktif melakukan patroli di dunia maya untuk mengantisipasi beredarnya postingan negatif di media sosial yang bisa mengganggu jalannya Pilkada.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
“Ingat prinsip saring sebelum sharing informasi. Hindari berita hoax, black campaign, ujaran kebencian, dan isu SARA melalui media sosial. Jika terbukti melakukan hal-hal tersebut, maka jerat UU ITE menanti. Mari kita bersama wujudkan Pilkada yang sehat dan damai,” tandas Abast. (ml/tr-01)