Tenaga Ahli Kemendagri, Dr Michael Jacobus, Tekankan Pentingnya Instrumen Hukum dalam Penguatan Kebijakan Dalam Negeri

Tenaga Ahli Kemendagri, Dr. Michael Jacobus

Bitung, DetikManado.com- Upaya memperkuat ekosistem kebijakan publik di Indonesia kembali mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Dr Michael Remizaldy Jacobus, Tenaga Ahli Bidang Hukum Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, tampil memaparkan pentingnya penguatan kelembagaan strategi kebijakan dalam forum Policy Dialogue (Dialog Kebijakan), Kamis (30/10/2025) di Hotel Acacia, Jakarta, pekan lalu.

Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Kelembagaan Strategi Kebijakan untuk Akselerasi Layanan Dasar yang Inklusif” ini diselenggarakan oleh BSKDN Kemendagri dengan melibatkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAK).

Forum tersebut menjadi ajang penting dalam menyerap masukan untuk penyempurnaan draf Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penyelenggaraan Strategi Kebijakan Dalam Negeri.

Dalam diskusi, Jacobos yang merupakan advokat muda Sulawesi Utara (Sulut) ini mendapat kesempatan dari Kepala Bagian Perencanaan BSKDN, Tomy Bawulang, Ph.D., untuk memaparkan anatomi draf permendagri tersebut. Ia menekankan perlunya pemahaman mendalam mengenai konsep strategi kebijakan dan kebijakan strategis agar BSKDN dapat memainkan peran optimalnya dalam mendampingi proses kebijakan publik.

“Ada banyak kebijakan strategis yang tidak dapat dieksekusi atau belum optimal manfaatnya bagi masyarakat. Karena itu, strategi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan pemerintahan dalam negeri menjadi sangat penting, khususnya di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah,” ujar Jacobus.

Doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Trisakti ini juga menegaskan bahwa instrumen hukum berupa permendagri tidak boleh berhenti sebagai sekadar regulasi administratif, melainkan harus lahir sebagai solusi nyata untuk memperkuat implementasi kebijakan publik.

“Instrumen hukum adalah pilar yang melegitimasi upaya memaksimalkan penerapan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Karena itu, masukan dari forum ini terhadap draf permendagri yang telah disusun sangat diperlukan,” tambahnya.

Sebagai salah satu pemikir hukum asal Kota Bitung, Jacobus berharap regulasi yang disusun di tingkat pusat dapat menjawab berbagai persoalan kompleks kebijakan di daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Kepala BSKDN, Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd., atas kepercayaan yang diberikan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Kepala BSKDN atas kesempatan yang diberikan untuk turut menyumbangkan pemikiran demi penguatan lembaga strategi kebijakan dalam negeri, sekaligus demi kemanfaatan kebijakan bagi masyarakat daerah,” tutupnya. (Jamal Gani)


Pos terkait