Talaud,DetikManado – Personil Polsek Nanusa Polres Kepulauan Talaud menangkap tersangka kasus korupsi lelaki RL alias Rul (41) di Pulau Marampit, Senin (24/06/2019) Pukul 07.00 Wita.
Yang bersangkutan adalah DPO Polda Maluku Utara, Polres Pulau Morotai, yang beralamat di Desa Aru Irian, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. “Tanpa perlawanan, tersangka RL ditangkap di sebuah kebun,” ujar Kapolsek Kapolsek Nanusa HG Kilare.
Menurut Kapolsek, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Nanusa dan dikawal menuju Polres Kepulauan Talaud sambil menunggu dijemput oleh Polres Pulau Morotai.(dem)