Manado, DetikManado.com – Tim Bravo ROTR Polresta Manado, pada Selasa (19/12/2023), sekitar pukul 23.50 Wita, berhasil mengamankan pelaku kasus pemerkosaan. Kasus ini terjadi di Kelurahan Malalayang I, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulut.
Kasus ini bermula saat seorang mahasiswa berinisial RA (19) memesan ojek online dari rumah kos The Level Malalayang menuju Jalan 14 Februari Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Seorang lelaki dengan motor Vario warna merah mendekati korban, dan setelah korban naik ke motor tersebut, pelaku membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Alandrew.
Di sana, pelaku RM (22), warga Malalayang mengancam, menganiaya, dan memperkosa korban hingga tak berdaya, menyebabkan korban mengalami luka bengkak di wajah.
Atas kejadian yang menimpanya, RA kemudian melapor ke Polresta Manado. Tim Bravo ROTR merespons laporan ini dengan cepat, melakukan penyelidikan di wilayah Malalayang, dan berhasil mendapatkan ciri-ciri motor yang digunakan oleh pelaku.