Manado, DetikManado.com – Ratusan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Sulut pada, Senin (1/9/2025). Aksi demonstrasi ini mendapat penghalangan dan tindakan kekerasan dari aparat kepolisian.
“Bahkan terdapat satu orang pengacara publik turut mengalami penganiayaan oleh aparat,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado Satriano Pangkey saat jumpa pers pada, Selasa (2/9/2025), di Kantor LBH Manado.
Dia memaparkan, dalam aksi tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari Polda Sulut dan Polresta Manado memagari gerbang masuk Kantor DPRD dengan puluhan anggota Sabhara dan Brimob sehingga massa aksi tidak dapat memasuki halaman Kantor DPRD.
“Sayangnya, terdapat juga puluhan anggota organisasi masyarakat atau Ormas dari berbagai kelompok yang turut menghadang massa aksi, di mana beberapa di antaranya membawa atribut seperti senjata tajam yang tidak seharusnya dibawa pada situasi demonstrasi,” papar dia
Atas penghadangan tersebut, sempat terjadi aksi saling dorong mendorong antara massa aksi dengan anggota ormas yang gagal dicegah oleh aparat kepolisian.
Setelah bertahan selama sekitar 5 jam di depan gerbang kantor DPRD Sulut, dan tanpa tuntutannya diindahkan aparat dan anggota DPRD, sekira pukul 17.50 Wita, aparat kepolisian mulai menembakan water cannon dan gas air mata ke arah massa aksi, diikuti pengerahan puluhan anggota Brimob yang kemudian membubarkan paksa massa aksi dari depan Kantor DPRD.
“Pada saat pembubaran paksa tersebut, beberapa anggota massa mengalami tindakan kekerasan. Satu orang mahasiswa mendapatkan kekerasan dari aparat hingga mengalami luka sobek di kepala, hidung berdarah dan luka lecet di wajah. Satu orang lainnya mengalami luka sobek di pelipis akibat benturan senjata dari aparat,” tuturnya didampingi sejumlah aktivis perempuan, mahasiswa, dan pemuda.
Tidak sampai di situ, kedua mahasiswa tersebut kemudian dibawa aparat masing-masing ke Polda Sulut dan Polresta Manado. Di sana, keduanya ditahan tanpa alasan yang jelas dalam kondisi mengalami luka-luka dan baru dilepaskan pada siang hari, Selasa, 2 September 2025. “Di mana, korban yang ditahan di Polda Sulut mendapatkan pemeriksaan dari penyidik tanpa kehadiran pendamping hukum,” ujarnya.
Sementara, terdapat satu orang pengacara publik dari LBH Manado yang tengah melakukan pendampingan aksi ikut mengalami kekerasan. Aparat memiting leher korban lalu menarik korban masuk ke dalam Kantor DPRD sambil dipukuli oleh beberapa anggota polisi lainnya dengan tangan kosong.
“Korban sempat menyatakan dirinya adalah pengacara tapi tidak digubris oleh aparat,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, ujar Satriano Pangkey, pihaknya menekankan tbahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat atas permasalahan struktural yang menindas rakyat. Massa aksi menuntut adanya reformasi dewan perwakilan rakyat, adanya reformasi Polri, menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat, menolak perampasan ruang hidup, menolak RKUHAP yang tidak berperspektif HAM serta menolak militerisasi ruang sipil.
“Aksi demonstrasi merupakan hak setiap orang atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh UUD NRI 1945, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Hak Asasi Manusia,” ujarnya menegaskan. Selain itu, pendampingan aksi oleh pengacara juga merupakan hak setiap orang atas bantuan hukum yang dijamin oleh UU Advokat dan UU Bantuan Hukum.
Terkait hal tersebut, dia mengatakan, pihaknya menyatakan sikap
Untuk itu, menyayangkan adanya penghalangan aksi demonstrasi, tindakan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang dan penahanan tanpa alasan jelas oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum. Selanjutnya juga menyayangkan adanya serangan terhadap pembela HAM dalam bentuk tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap pengacara publik yang tengah melakukan pendampingan aksi;
“Menyayangkan tindakan pembiaran dari kepolisian atas keterlibatan organisasi masyarakat di luar massa aksi yang turut menghalangi masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya mendesak Polda Sulut untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat dan pengacara publik. Koalisi itu juga mendesak Komnas HAM, Kompolnas, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tindakan kepolisian di Sulut yang menghalang-halangi penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami mengajak solidaritas seluruh masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian supaya tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa mendorong Pemerintah Pusat, DPR RI, Pemerintah Daerah dan DPRD untuk dapat menghentikan pembuatan kebijakan yang menyengsarakan rakyat serta menghentikan segala tindakan pengabaian dan pembungkaman kritik masyarakat.
Kasie Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melakukan pengamanan aksi sesuai dengan SOP dan Protap yang ada. Dia juga menyebut tidak ada penahanan terhadap aktivis mahasiswa, melainkan diamankan.
“Kami lakukan pengamanan aksi sesuai SOP dan Protap yang ada. Tidak ada yang ditahan. Diamankan bukan ditahan,” ungkap Agus Haryono saat dikonfirmasi pada, Rabu (3/9/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan saat dikonfirmasi pada, Rabu (3/9/2025) siang, belum memberikan responnya. (yos)
Koalisi Masyarakat Sipil, Mahasiswa dan Perempuan Sulut:
AMAN Sulawesi Utara
LBH Manado
Aliansi Perempuan Indonesia Sulawesi Utara
Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender
WALHI Sulawesi Utara
GMKI Manado
HMI Cabang Manado
PMKRI Tondano
LMND Minahasa
GMNI Minahasa
GMNI Manado
BEM UKIT
DPM UKIT
YKTI SULUT













