Tim Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Minahasa Tindaklanjuti Laporan di Bawaslu Sulut

Tim Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Minahasa saat mendatangi Bawaslu Provinsi Sulut, Kamis (25/1/2024).

Manado, DetikManado.com – Tim Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Minahasa pada, Kamis (25/1/2024), menindaklanjuti laporan pengaduan di Bawaslu Provinsi Sulut.

Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Minahasa yang dipimpin Ketua Daniel Pangemanan SH MH ini untuk memberikan keterangan pelapor dan bukti-bukti saksi terkait kampanye dan ucapan Ketua Bappilu PDIP Sulut Steven Kandouw (SK).

Bacaan Lainnya

“Yang kami laporkan adalah kader partai yaitu SK yang mengucapkan ujaran kebencian dan pembongan publik pada tanggal 13 Januari 2024 di Langowan,” ujar Daniel Pangemanan kepada sejumlah wartawan.

Dia mengatakan, pihaknya sebagai kader Partai Gerindra dan warga Langowan keberatan dengan ucapan-ucapan SK yang menyinggung orang Langowan, dan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Capres Prabowo Subianto.

“Kami tersinggung dengan ucapan-ucapan SK yang menyinggung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Suboanto yang juga putra Langowan,” ujarnya.

Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Minahasa ini diterima oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Sulut Zulkifli Densi.

Diketahui beberapa hari sebelumnya, Steven kandouw juga telah memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Sulut terkait laporan yang disampaikan oleh Tim Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Minahasa. (yos)


Pos terkait