Diisukan Jadi Tempat Razia Pajak Kendaraan, Pertamina Sulawesi: Pelayanan SPBU Tetap Normal

Makassar, DetikManado.com – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa operasional di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tetap berjalan normal dan fokus pada pelayanan penyaluran BBM. Penegasan ini menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat mengenai adanya pemeriksaan dokumen dan status pajak kendaraan oleh petugas Samsat serta Kepolisian di area SPBU.

Dalam menjalankan operasionalnya, Pertamina memastikan seluruh proses penyaluran BBM—baik subsidi maupun nonsubsidi—tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan serta peraturan pemerintah yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengabarkan informasi yang beredar dengan menegaskan bahwa tugas operator SPBU sudah diatur secara jelas dan tidak mencakup pemeriksaan dokumen pajak.

“Operator SPBU menjalankan pelayanan penyaluran BBM sesuai standar operasional yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi QR Code pada transaksi subsidi BBM melalui Program Subsidi Tepat. Proses pelayanan tersebut tidak mencakup pemeriksaan dokumen kendaraan maupun status pembayaran pajak kendaraan,” ujar Lilik dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

Lilik menambahkan, seluruh mekanisme pelayanan di SPBU tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran layanan, serta memastikan penyaluran energi bisa tepat sasaran. Pertamina juga terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait demi menjaga kelancaran operasional di lapangan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang aman dan tertib.

Terkait maraknya informasi yang menyimpan siur, Pertamina mengimbau masyarakat untuk lebih memilih dan kritis dalam menyerap informasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari kanal resmi instansi yang berwenang agar tidak mudah mempengaruhi informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Pertamina akan terus menjalankan pelayanan sesuai tugas dan kewenangannya dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” tambahnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala pelayanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM di lapangan. Laporan dapat diadukan secara langsung melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135, yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur resmi perusahaan. (yos)


Pos terkait