Manado,DetikManado.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut kembali menahan seorang terduga kasus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Hal ini menunjukkan komitmen Polda Sulut dalam memberantas kasus korupsi di ‘Bumi Nyiur Melambai’.
Adapun terduga yang dilakukan penahanan adalah MNL selaku Regional Manager Wilayah II Tahun 2017 dengan dasar Laporan polisi nomor : LP/A/193/IV/2021/ SPKT. Dirkrimsus / Polda Sulut tanggal 19 April 2021 dan Surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus. tanggal 24 Februari 2022.
“Setelah dilakukan pemeriksaan yg dituangkan dalam BAP dengan bukti yang cukup yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung,” ungkap Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi,Kamis (01/03/2022).
Lanjut dia, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP, serta memenuhi syarat Subjektif dan objektif seorang tersangka untuk ditahan.
” Maka kepadanya dilakukan penahanan yang di Rutan Polda Sulut, dan terduga telah dilakukan Rikes dan tes bebas Covid 19 di RS Bhayangkara Polda Sulut dan dinyatakan sehat,” pungkasnya.(ml)