Mitra, DetikManado.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Tenggara (Mitra) menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 3 kabupaten di Sulut.
“Dari ketiga pelaku dua, di antaranya telah ditangkap yaitu DK dan FT, sedangkan MT masuk daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Wakapolres Mitra, Kompol Aidit Djafar saat konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Kieffer Malonda dan Kasi Humas AKP Nicolaas Tumonggor pada Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut, Kompol Aidit mengungkapkan, aksi ketiga pelaku dilakukan rata-rata pada malam hari atau saat para pemilik sedang tertidur lelap, yaitu pada pukul 02.00 Wita. Operasinya dengan modus mencabut soket sepeda motor.
Polisi kemudian mengantongi barang bukti hasil pencurian sebanyak 8 (delapan) unit kendaraan motor yang dicuri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
“4 unit di wilayah Minahasa, 3 unit di Minahasa Tenggara dan 1 unit di wilayah Bolmong. Sedangkan untuk peran dari ketiga pelaku, tersangka DK sebagai eksekutor sedangkan FT dan MT sebagai pengintai,” jelas Kompol Aidit.
Dari hasil curian tersebut, sebut Aidit, kendaraan langsung dijual dan hasil penjualannya dibagi bersama.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai sanksi sesuai pasal 363 ayat 2 sub pasal 363 ayat 1 ke 4 lebih sub lagi pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” jelas Wakapolres.
Dalam kesempatan itu juga, Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Kieffer Malonda mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan motor di wilayah Mitra, Minahasa dan Bolmong, agar mendatangi Kantor Polres Mitra sambil membawa BPKB dan STNK untuk dicocokkan nomor mesin dan nomor rangka motor.
“Kepada tersangka MT yang sudah dikeluarkan DPO, agar dapat segera menyerahkan diri di Polres Mitra,” tutup Iptu Kieffer. (Ali Akbar)