Tinangon Beberkan Data Penanganan Pelanggaran Kode Etik di DKPP

Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Sulut dan dihadiri para jurnalis.

Manado, DetikManado.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut Meidy Tinangon menanggapi pertanyaan wartawan dalam diskusi kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan KPU Sulut, Rabu (29/01/2019), di Hotel Aryaduta Manado.

Tinangon mengungkapkan, di tahun 2018 sampai 2019 data penangananan laporan pelanggaran kode etik di DKPP untuk KPU Provinsi Sulut dan Kabupaten Kota se Sulut yakni, Bitung peringatan 3 orang, Minahasa peringatan keras 5 orang, Minsel peringatan 5 orang, Bolmong Peringatan 5 orang, Boltim Rehabilitasi 5 orang. Selanjutnya Talaud Rehabilitasi 5 orang dan Manado Rehabilitasi3 orang. “Jadi total 7 dari 15 KPU Kab Kota yang diadukan ke DKPP,”ujar Tinangon.

Bacaan Lainnya

Lanjut Meidy, upaya ini dilakukan KPU Provinsi Sulut agar penyelenggara di tingkatan bawah dapat konsisten menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. Dengan melakukan penguatan kapasitas dan komitmen melalui bimtek, penguatan sistem pengawasan, pengendalian internal dan pencegahan perilaku yang bertentangan dengan kode etik. “Pengawasan internal dilakukan dengan menindaklanjuti hasil monitoring dan supervise, atau informasi dan laporan dugaan pelanggaran kode perilaku komisioner KPU kabupaten kota sesuai kewenangan yang diberikan PKPU 8 tahun 2019,” ucapnya.

Tinangon menambahkan, sejauh ini sudah ada 5 komisioner yang diproses melalui mekanisme klarifikasi dugaan pelanggaran kode perilaku di KPU Provinsi Sulut yang berasal dari KPU Minut 1 orang dengan sanksi peringatan,  KPU Manado 1 orang dengan sanksi peringatan dan KPU Bitung 3 orang dengan sanksi 1 orang diberikan peringatan. “Peringatan diberikan sebagai langkah pembinaan dan diharapkan penyelenggara tidak mengulangi dan melanggar kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas,” tandasnya. (hs)

Komentar Facebook

Pos terkait