DetikManado.com, Bandung – Larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpolitik praktis terus digaungkan oleh Pemkot Bandung.
Tak hanya sekadar peringatan, seorang kepala sekolah akhirnya diproses hukum akibat keterlibatannya di dunia politik praktis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memproses secara hukum serta menegur seorang kepala sekolah yang diduga terlibat politik praktis.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan ada regulasi yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik. Dia pun menyesalkan sikap kepala sekolah itu yang diduga terlibat politik.
“Ini sedang berproses, udah dimintai keterangan, membuat surat pernyataan,” kata Yana di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/10/2022).
Adapun ASN tersebut menurutnya yakni Kepala SMPN 16 Bandung. Kepala sekolah itu diduga mengundang orang tua siswa untuk menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar yang digelar oleh salah-satu partai politik.