Jakarta, DetikManado.com – Pemerintah resmi menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran merek bagi pemohon kategori umum. Mulai 1 Agustus 2026, biaya permohonan pendaftaran merek untuk kategori umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 dari sebelumnya Rp1.800.000 per kelas barang dan/atau jasa.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian tarif pertama yang dilakukan pemerintah sejak terakhir kali ditetapkan pada tahun 2016 silam.
Kendati ada kenaikan signifikan untuk permohonan umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak akan terdampak. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, pemerintah memilih untuk tetap mempertahankan tarif khusus bagi UMK sebesar Rp500.000 per kelas tanpa ada kenaikan sama sekali.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pemohon umum ini mendesak dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak berubah. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan kebutuhan layanan kekayaan intelektual yang terus berkembang, terutama dalam hal adaptasi teknologi dan percepatan proses pemeriksaan.
“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan,” ujarnya.
Dia memaparkan, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan pendaftaran layanan merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
“Pada saat yang sama, kami tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan,” ujar Hermansyah pada Kamis, 16 Juli 2026.
Selain memberikan proteksi berupa tarif murah, pemerintah juga menyederhanakan syarat birokrasi pendaftaran bagi pelaku UMK. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026, pelaku UMK kini lebih mudah mendaftarkan mereknya karena cukup melampirkan salah satu dokumen pendukung saja, seperti Surat Rekomendasi UMK, Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.
Bersamaan dengan kebijakan baru ini, DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan berkualitas secara menyeluruh. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan digital, hingga percepatan proses pemeriksaan merek agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan lebih cepat.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk segera mematenkan merek mereka sebagai aset ekonomi strategis. Pelindung merek diyakini tidak hanya memberikan jaminan hukum bagi pemilik usaha, tetapi juga efektif mendongkrak kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar domestik maupun internasional. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DJKI menyediakan layanan informasi resmi melalui situs dgip.go.id, nomor kontak 152, email halodjki@dgip.go.id, serta fitur live chat pada laman resminya. (yos)















