Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus memaksimalkan layanan perekaman e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Termasuk membuka layanan di hari libur.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu Roi Paputungan SE menjelaskan alasan pembukaan layanan perekaman e-KTP setiap hari, bahkan hingga di hari libur. Yaitu, dalam rangka mendukung dan menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Layanan perekaman e-KTP di hari libur yang dibuka Disdukcapil, terkait mendukung Pilkada Serentak 2024, tertuang dalam surat dari dinas tersebut ke semua sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu nomor 400/DUKCAPIL/284/XI/2024 tertanggal 14 November 2024.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Disdukcapil Kotamobagu akan melaksanakan perekaman setiap hari kerja kantor dan juga akan melaksanakan pelayanan di hari libur,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Roi Paputungan.